Surabaya – (Selasa, 18 Februari 2025) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Surabaya resmi mengajukan dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara Nomor 2637/Pid.B/2025/PN.Sby yang menjerat dua aktivis, Sholihuddin dan Syaefiddin, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama yang didasarkan pada laporan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aris Agung Paewai.
Ketua LBH PC PMII Surabaya, Taufikur Rohman, S.H., M.M., menegaskan bahwa pengajuan amicus curiae ini bukan untuk membela secara personal para terdakwa, melainkan untuk memastikan penerapan hukum pidana dilakukan secara konstitusional dan proporsional.
“ Perkara ini tidak bisa dilihat semata sebagai sengketa reputasi pribadi. Ada dimensi kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pejabat publik yang harus dipertimbangkan secara serius oleh Majelis Hakim, ” ujarnya, Rabu (18/2/2026).
Ia menyoroti bahwa dalam proses persidangan, unsur pemerasan yang sebelumnya menjadi bagian dari dakwaan tidak lagi dipertahankan dalam tuntutan jaksa. Namun demikian, para terdakwa tetap dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan Pasal 433 ayat (2) KUHP Baru tentang pencemaran nama baik.
Menurut Taufikur, fakta persidangan menunjukkan tidak adanya permintaan uang secara langsung dari para terdakwa kepada pelapor, serta adanya pencabutan sejumlah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan.
“Perubahan konstruksi perkara ini penting untuk dibaca secara utuh. Majelis Hakim perlu melihat konteks keseluruhan, termasuk relasi antara pejabat publik dan aktivis yang menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Perkara LBH PC PMII Surabaya, Ro’is Hidayat, S.H., menambahkan bahwa penerapan Pasal 433 KUHP Baru harus diuji dengan prinsip keseimbangan antara perlindungan nama baik dan kebebasan berekspresi.
“KUHP Baru membawa semangat pembaruan hukum pidana yang lebih humanis. Jangan sampai pasal pencemaran nama baik diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan konteks kepentingan publik. Kritik terhadap pejabat publik dalam negara demokratis adalah bagian dari hak konstitusional warga negara,” kata Ro’is.
Ia juga mengingatkan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir. Pemidanaan dalam perkara yang bersinggungan dengan ekspresi dan kritik publik, menurutnya, berpotensi menimbulkan efek jera sosial atau chilling effect terhadap masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat secara sah.
LBH PC PMII Surabaya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan pandangan hukum dalam amicus curiae tersebut sebagai bahan refleksi konstitusional sebelum menjatuhkan putusan.
“Putusan dalam perkara ini akan menjadi preseden penting dalam penerapan KUHP Baru, khususnya terkait pasal pencemaran nama baik. Kami berharap pengadilan menempatkan demokrasi dan hak asasi manusia sebagai pertimbangan utama,” pungkas Ro’is.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

