Perjudian Sabung Ayam di Kabuh Jombang Kembali Marak, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Perjudian Sabung Ayam di Kabuh Jombang Kembali Marak, Aparat Diminta Bertindak Tegas
informasi-publik.com,

JOMBANG — Aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu di Dusun Gesing, Desa Manduro, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang sebelumnya sempat dihentikan operasionalnya itu diduga kembali berjalan secara terang-terangan, memunculkan tanda tanya besar mengenai efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut.

Menurut informasi yang dihimpun dari narasumber terpercaya, pada Selasa, 10 Desember 2025, arena perjudian tersebut kembali dipadati aktivitas. Disebutkan pula bahwa nilai taruhan mencapai jumlah signifikan hingga puluhan juta rupiah, menunjukkan bahwa kegiatan tersebut bukan berlangsung kecil-kecilan.

Publik mempertanyakan bagaimana lokasi yang sebelumnya sempat disorot pemberitaan dapat kembali beroperasi. Sejumlah warga menilai kondisi ini seolah-olah menunjukkan adanya pembiaran, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa pelaku perjudian merasa memiliki ruang aman untuk kembali menjalankan kegiatan ilegal tersebut.

Dalam konteks hukum, aturan KUHP dan KUHAP telah mengatur secara tegas bahwa:

Pasal 303 KUHP mengatur pidana bagi setiap orang yang melakukan aktivitas perjudian.

Pasal 480 dan 481 KUHP memberikan dasar hukum bagi penindakan terhadap pihak yang menyediakan fasilitas atau tempat untuk aktivitas perjudian.

Warga setempat berharap aparat penegak hukum menjalankan langkah konkret, apalagi pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menegaskan komitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional.

Sejumlah warga juga menyampaikan keresahan karena maraknya praktik perjudian dinilai berpotensi merusak moral generasi muda serta mengganggu ketertiban masyarakat. Oleh sebab itu, mereka meminta Kapolda Jawa Timur serta jajaran Polres Jombang untuk mengambil tindakan tegas dan memberikan kepastian kepada publik mengenai penanganan kasus ini.

Ditempat terpisah, Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Kasatreskrim Polres Jombang guna menyajikan pemberitaan yang akurat, Namun sampai saat ini belum ada jawaban

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Jombang maupun Polsek Kabuh terkait munculnya kembali aktivitas sabung ayam dan perjudian dadu di wilayah tersebut.

*) Oleh : Irfan

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *