GRESIK – Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas wilayah Madura–Gresik–Pulau Bawean. Dalam pengungkapan ini, enam orang tersangka berhasil diamankan.
Kasus tersebut terungkap pada 31 Maret 2026, berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Pulau Bawean. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba bersama Polsek Tambak langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, lima tersangka berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) ditangkap di Pulau Bawean. Sementara satu tersangka lainnya, BS (37), diamankan di wilayah Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan paling bawah.
“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pengembangan, polisi mengungkap peran masing-masing tersangka. DR dan R diketahui sebagai pemasok tingkat menengah, sementara NRS dan MA berperan sebagai pengedar di wilayah Bawean. Adapun BS disebut sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.
Polisi juga mengungkap bahwa jaringan ini mendapat pasokan sabu dari wilayah Madura. Satu pemasok lainnya kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah ponsel, serta uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi.
Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, seperti sistem ranjau, transaksi langsung (COD), hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu. Aktivitas ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS, terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama”.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!