Sidang Gugatan Ahli Waris Achmad Terhadap PUDAM Bangkalan Resmi Digelar: Polemik Tanah 1.600 m² Masuki Babak Baru

Sidang Gugatan Ahli Waris Achmad Terhadap PUDAM Bangkalan Resmi Digelar: Polemik Tanah 1.600 m² Masuki Babak Baru
informasi-publik.com,

BANGKALAN — Sengketa lahan antara Ahmad, ahli waris dari almarhum Djali alias P. Matrodji, melawan dua institusi besar yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kembali berlanjut di meja hijau.

Sidang gugatan resmi digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (8/7/2025), dengan agenda pembacaan gugatan yang terdaftar dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2025/PN Bkl.

Persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bangkalan, karena menyangkut dugaan penyerobotan tanah warisan seluas 1.600 meter persegi yang telah digunakan untuk fasilitas publik sejak tahun 1989.

Latar Belakang Kasus: Dugaan Penggunaan Tanah Tanpa Pelepasan Hak

Tanah yang menjadi objek sengketa berlokasi di Desa Karangnangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Menurut keterangan dari pihak penggugat, yaitu Achmad, tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum Djali alias P. Matrodji.

Pembangunan rumah pompa air milik PDAM di atas tanah tersebut sudah berlangsung lebih dari tiga dekade. Namun, hingga saat ini, menurut Achmad, tidak pernah terjadi pelepasan hak secara sah, baik dalam bentuk jual beli, hibah, ganti rugi, maupun pelepasan hak melalui proses hukum yang sah.

Pihaknya menilai bahwa keberadaan fasilitas pemerintah di atas tanah tersebut telah mengabaikan hak hukum ahli waris yang sah, dan oleh karenanya mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bangkalan.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai ahli waris yang sah. Kami tidak pernah menjual atau melepas hak atas tanah tersebut. Selama lebih dari 30 tahun, keluarga kami tidak menerima ganti rugi atau kejelasan hukum,” ujar Achmad dalam keterangannya kepada redaksi Informasi-Publik.com.

Sidang Perdana: Pembacaan Gugatan dan Keputusan Majelis

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan berlangsung tertib, dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota. Dalam persidangan, penggugat menyampaikan secara resmi pokok-pokok gugatannya kepada pihak tergugat, termasuk kronologi penguasaan lahan oleh pihak PDAM serta dasar hukum klaim hak milik atas tanah.

Baca Lainnya  Pak Lesmono Korban Penipuan Uang Ratusan Juta Mencari Keadilan

Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa proses persidangan selanjutnya akan dilaksanakan melalui sistem E-Litigasi, yaitu sistem persidangan elektronik yang memungkinkan kedua belah pihak menyampaikan dokumen, bukti, dan kesimpulan melalui platform daring resmi milik Mahkamah Agung.

Apa Itu E-Litigasi dan Apa Dampaknya?

E-Litigasi merupakan terobosan dari Mahkamah Agung dalam rangka mewujudkan peradilan yang modern, transparan, dan efisien. Sistem ini memungkinkan pengacara atau para pihak untuk:

  • Mengunggah berkas gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga bukti-bukti secara daring.
  • Mempercepat proses peradilan tanpa harus hadir secara fisik.
  • Menekan biaya perkara dan waktu tempuh yang selama ini menjadi hambatan bagi keadilan aksesibel.

Penerapan sistem ini dalam kasus sengketa tanah di Bangkalan diharapkan dapat mempercepat proses pembuktian dan penyelesaian perkara tanpa mengurangi transparansi dan akurasi pertimbangan hukum.

Tanggapan Pihak Tergugat: Masih Menyusun Jawaban

Sampai berita ini diterbitkan, pihak tergugat PUDAM masih belum memberikan pernyataan resmi di luar sidang. Namun, dalam sidang pembacaan gugatan, mereka menerima materi gugatan dan menyatakan akan menyusun jawaban secara lengkap dalam waktu yang ditentukan oleh majelis hakim melalui sistem E-Litigasi.

Menurut informasi yang diperoleh, pihak PDAM akan mengajukan bukti-bukti dan kronologi administratif yang dapat memperkuat posisi mereka di mata hukum. Tak hanya itu, mereka juga menyatakan bahwa pembangunan fasilitas tersebut merupakan bagian dari proyek publik yang dilindungi hukum, dan akan mengkaji apakah ada celah dalam prosedur pengadaan lahan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Mengapa Kasus Ini Penting untuk Publik?

Sengketa tanah antara warga dan institusi pemerintah bukanlah hal yang baru di Indonesia. Namun, kasus seperti ini penting karena menyangkut dua hal fundamental:

  1. Hak milik masyarakat atas tanah yang belum dilepaskan secara sah.
  2. Transparansi proyek pembangunan publik dan akuntabilitas lembaga negara.
Baca Lainnya  KAMB Samsat Surabaya Timur Diduga Sarang Pungli

Jika benar tidak pernah ada pelepasan hak, maka pembangunan di atas tanah tersebut tanpa izin dari pemilik sah dapat dikategorikan sebagai perampasan hak milik, yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hukum perdata.

Di sisi lain, jika pihak PDAM dapat membuktikan bahwa tanah tersebut telah dihibahkan atau telah diberikan dalam bentuk lain oleh pihak keluarga sebelumnya, maka gugatan Achmad bisa kehilangan landasan hukumnya.

Respon Warga dan Tokoh Masyarakat: Dukung Proses Hukum yang Adil

Beberapa tokoh masyarakat dan warga Desa Karangnangkah menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang adil dan transparan. Mereka berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk menjaga administrasi pertanahan secara tertib.

“Kami tidak memihak siapa pun. Yang penting proses hukum harus jujur. Kalau memang tanah itu milik warga dan belum dibayar, harus ada penyelesaian. Tapi kalau memang sudah pernah dilepas, ya harus dibuktikan,” ujar Inisial S, tokoh masyarakat setempat.

Agenda Persidangan Selanjutnya

Setelah proses E-Litigasi selesai, pengadilan akan menjadwalkan sidang lanjutan untuk:

  • Mendengarkan jawaban tergugat,
  • Melakukan pemeriksaan saksi dan bukti,
  • Menyampaikan kesimpulan dari masing-masing pihak.

Putusan perkara ini sangat dinanti, karena akan menentukan apakah hak milik atas tanah tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris, atau status penguasaannya tetap pada PUDAM sebagai fasilitas publik.

Ujian bagi Keadilan dan Penataan Aset Negara

Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa pengelolaan aset dan pembangunan fasilitas publik harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak warga. Di tengah maraknya konflik agraria dan sengketa tanah, transparansi serta akuntabilitas menjadi satu-satunya jalan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga hukum.

Baca Lainnya  Ormas ASB dan Pemuda Indonesia Siap Laporkan PT GAS ke Kementerian: Dugaan Pelanggaran BPJS dan Hak Karyawan

Pengadilan Negeri Bangkalan kini memegang peran penting dalam menyelesaikan perkara ini secara objektif dan adil, demi memberikan kejelasan hukum yang bisa menjadi preseden di kemudian hari.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Roup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *