Surabaya – Pimpinan Redaksi media online www.informasi-publik.com Menghimbau seluruh wartawannya untuk tetap bersikap profesional dalam tugas jurnalistik. Rekan- rekan informasi-publik.com mesti paham definisi bersikap profesional yang mengandung banyak makna dalam UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Salah satunya adalah ketika rekan-rekan hendak ingin membuat sebuah berita atas peristiwa yang terjadi, maka segera mengonfirmasi sumber-sumber dianggap kredibel dan dapat dipastikan keakuratan informasi disampaikan narasumber tersebut.
“Ya, segera datangi sumber-sumber berita sesuai peristiwa. Konfirmasi atau wawancara mereka dan hasilnya simpan dengan baik. Itu untuk barang bukti, jika sebuah pemberitaan dibuatnya jadi masalah hukum,”Ujar Abdulloh Pimpinan Redaksi Minggu (7/9/2025)
Abdulloh menyebut, itu baru satu makna saja. Masih banyak maknanya dalam Kode Etik Jurnalis (KEJ). Baik KEJ telah ditetapkan Dewan Pers (DP) maupun organisisasi-organisasi di bidang pers.
“Itu bisa kita baca, telaah, cermati, dan terjemahkan secara seksama pasal demi pasal untuk dipedomani dan ditaati, Menurut dia, pentingnya bersikap profesional yakni agar suatu berita dibuat benar-benar fakta dan berimbang.
Selain itu, juga agar berita tersebut tidak ada pihak dirugikan dan kredibilitas wartawan tidak tercoreng serta tidak berdampak hukum. Sehingga meski belum Uji Kompetensi Wartawan (UKW), namun wartawan akan dianggap cakap dan mumpuni oleh masyarakat pers,” ujarnya.
Dia menegaskan, bersikap profesional merupakan salah satu cara wartawan dalam menjalankan pilar demokrasi keempat. Sebaliknya, jika wartawan tidak bersikap demikian, tentu berita-berita yang dihasilkan terkesan berita bohong (hoax).
Sebab, kalau wartawan sudah menghasilkan berita bohong, tentu merugikan pihak lain dan bisa berujung pelaporan polisi. Apalagi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) kerap menelan pelaku penyebar berita bohong.
“Jangan kira seorang berprofesi wartawan tidak bisa dijerat dengan UU tersebut. Bisa lo, jika membuat berita bukan produk jurnalistik,” tegasnya.
Dia berharap, rekan-rekan informasi-publik.com di seluruh Indonesia untuk selalu mematuhi segala ketentuan. Baik ketentuan undang- undang maupun seluruh pengaturan organisasi ini.
Patuhi semua kalau masih ingin menekuni jurnalistik. Pun jika tidak, silakan mundur secara teratur. Sebelum dicabut legalitasnya.
“Kita tidak ingin nama profesi dan media tercoreng atas keegoisan, ditambah kebekuan berpikir segelintir kalian,” pungkas Den Faris sapaan akrabnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!