Surabaya – Kasus sengketa lahan antara ahli waris Achmad dan dua lembaga pemerintah, yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, memasuki babak baru. Meski telah dilakukan upaya mediasi, hasilnya belum membuahkan kesepakatan. Proses hukum pun dipastikan tetap berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
Ormas Pemuda Indonesia Angkat Bicara, Nyatakan Dukungan Penuh
Kasus ini tidak hanya menjadi perkara hukum, tetapi juga menyentuh ranah sosial yang lebih luas. Ormas Pemuda Indonesia sebagai organisasi masyarakat sipil yang aktif memperjuangkan keadilan sosial dan agraria di Pulau Madura, turut menyatakan dukungan penuh kepada pihak Ahli waris.
Feris Brewok Pembina Ormas Pemuda Indonesia menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini secara terbuka, adil, dan transparan.
“Kami dari Ormas Pemuda Indonesia akan memantau dan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh oknum pejabat yang mencoba merampas hak warga,” tegas Feris kepada www.informasi-publik.com (05/09/2025) dini Hari
Dalam pernyataan tegasnya, Feris Brewok menyebutkan bahwa Organisasi Pemuda Indonesia tidak akan tinggal diam apabila dalam proses persidangan ditemukan adanya praktik penyimpangan kekuasaan atau pengabaian terhadap hak-hak masyarakat kecil.
Organisasi ini bahkan telah menyiapkan rencana aksi demonstrasi besar-besaran sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan agraria dan mafia tanah.
Feris Brewok kembali menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin akan terus berada di pihak warga kecil yang kerap kali kalah oleh sistem dan kekuasaan.
“Kita sering lihat kasus-kasus seperti ini di Madura. Tanah rakyat tiba-tiba dipasang plakat milik negara. Padahal belum ada proses hukum atau pembayaran. Ini bentuk penindasan terselubung. Kami tidak akan tinggal diam,” Tegasnya
Warga Minta Penyelesaian Secara Transparan
Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Desa Karangnangkah. Mereka berharap proses hukum bisa berjalan secara transparan dan berpihak pada kebenaran.
“Kami hanya ingin keadilan. Kalau memang tanah itu masih milik warga, harus dibuktikan dan dihormati. Tapi kalau sudah diserahkan, ya semua harus ikuti hukum,” ujar Inisial A, tokoh masyarakat setempat.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!