Pedagang Kopi Suramadu Jadi Korban Modus Penipuan Dengan Jaminan Bentor

Pedagang Kopi Suramadu Jadi Korban Modus Penipuan Dengan Jaminan Bentor
informasi-publik.com,

Surabaya – Perkara penipuan dan penggelapan sepeda motor yang menimpa Djoefrianto, penghuni Rusun Tanah Merah TM 1 Blok A 3 Nomor 10, telah secara resmi tercatat dalam berkas kepolisian setelah laporan diterima oleh Polsek Kenjeran, yang berada di bawah naungan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis 12/02/2026 Sekira pukul 15.00 Wib.

Insiden yang berawal dari interaksi bisnis yang tampak sederhana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026, namun baru mendapatkan status resmi melalui Surat Tanda Laporan dengan nomor LP/B/49/II/2026/SPKT/POLSEK KENJERAN/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Barang Bukti jenis Bentor

Keterangan dari korban mengungkapkan bahwa langkah pelaporan diambil setelah masa tunggu hampir dua minggu tanpa adanya kabar dari pihak yang diduga sebagai pelaku. Kronologis kejadian mengungkapkan pola modus yang tidak asing lagi dalam kasus penipuan di wilayah perkotaan: pelaku, yang sebelumnya dikenal sebagai pelanggan warung kopi milik Djoefrianto di depan PT. USFI Jalan HM. Noer Surabaya, menawarkan untuk menjual sebuah perangkat telepon seluler. Dalam pembicaraan tersebut, pelaku menyatakan bahwa barang yang ditawarkan sedang disimpan di institusi pegadaian.

Pada saat pertemuan yang disepakati di lokasi warung lesehan, pelaku datang dengan menggunakan kendaraan becak motor (bentor) dan kemudian meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil barang dari pegadaian. Sebagai bentuk jaminan yang tampak, kendaraan bentor milik pelaku ditinggalkan di lokasi pertemuan.

Lebih jauh, korban juga memberikan uang panjer sebesar Rp100.000 dengan kesepakatan akan dilakukan pelunasan setelah barang berhasil diambil. Namun, harapan untuk menyelesaikan transaksi tersebut tidak pernah terwujud, dan setelah waktu yang cukup lama tanpa adanya kedatangan atau informasi dari pelaku, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke instansi berwenang.

Peristiwa ini tidak hanya menjadi kasus tunggal yang memprihatinkan, melainkan juga sebagai indikator yang jelas terkait dengan rendahnya kontrol terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan serta kurangnya kesadaran akan mekanisme perlindungan diri dalam transaksi ekonomi informal.

Korban menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat melakukan tindakan yang cepat dan tepat guna menemukan pelaku, dengan harapan agar pelaku mendapatkan sangsi hukum yang sesuai sebagai bentuk teguran serta pencegah terhadap terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

*) Oleh : Sumba

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *