Owner UD Sentosa Seal Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Perusakan Mobil

Owner UD Sentosa Seal Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Perusakan Mobil

Surabaya, (Informasi-pubkik.com   Owner UD sentosa seal Jan Hwa Diana dan suaminya Hendi Soenaryo yang sebelumnya dilaporkan dalam Kasus perusakan mobil milik seorang yang bernama Nimus. Kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polrestabes Surabaya.

Saat dilakukan Konferensi pers Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Rahmad Aji Prabowo, S.I.K., M.Si. Didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina ” Menyampaikan penetapan tersangka yang didasari dengan laporan polisi nomor LPP/353/IV/2025/Polrestabes Surabaya tanggal 19 April 2025.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Mei 2025 dolanjutkan dengan penahanan,” Ucap Wakasatreskrim (09/05/2025) di depan awak media.

“Lebih lanjut, ketika ditanya terkait awal pemicu kasus ini terjadi, Aji mengatakan, “Adanya hubungan kerjasama pembangunan kanopi antara pelapor dan terlapor lalu pada saat itu adanya putusan kerjasama sepihak dari terlapor sehingga menimbulakan perdebatan yang berujung dengan aksi perusakan barang milik pelapor,” ungkapnya.

“Adapun tersangka akan disangkakan dengan Pasal 170 dan/atau 406 junto 55 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-bersama melakukan kekerasan terhadap barang. Ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tambahnya.

Untuk saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, namun sementara ini polisi mesih menetapkan dua orang tersangka yang ditahan. Pungkasnya (Red)

Baca Lainnya  Polisi Amankan Dua Remaja Hendak Tawuran di Jalan Bulaksari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *