Surabaya – Tuntutan Transparansi Perizinan Mencuat, Organisasi masyarakat (ormas) SBPIJ atau Pemuda Indonesia Kecamatan Kenjeran resmi melayangkan surat kepada Lurah Bulak Banteng pada Kamis (24/07/2025). Surat tersebut berkaitan dengan pemasangan provider di wilayah Bulak Banteng yang diduga dilakukan tanpa prosedur perizinan jelas.
Langkah ini diambil setelah SBPIJ mendapati nama organisasi mereka digunakan tanpa izin dalam dokumen pemasangan provider tersebut. Hal ini dinilai mencoreng kredibilitas ormas dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.
SBPIJ Tegaskan Penolakan terhadap Penyalahgunaan Nama
Wakil Koordinator SBPIJ, Sumbri, menyampaikan pernyataan resmi terkait sikap tegas organisasi:
“Kami menuntut klarifikasi dan transparansi terkait pemasangan provider ini. Kredibilitas, integritas, dan marwah organisasi kami harus dijaga. Kami tidak akan membiarkan nama baik kami digunakan untuk kepentingan pihak lain tanpa izin,” ujarnya.
Sumbri menambahkan bahwa penggunaan nama ormas tanpa izin dapat menimbulkan persepsi keliru di mata publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap organisasi.
Permintaan Jawaban dari Lurah Bulak Banteng
Hingga artikel ini diturunkan, SBPIJ masih menunggu balasan resmi dari pihak Kelurahan Bulak Banteng. Mereka berharap klarifikasi segera diberikan agar tidak menimbulkan spekulasi berlebihan.
“Surat sudah kami layangkan, sekarang kami menunggu tanggapan. Harapannya masalah ini bisa diselesaikan dengan cara baik, terbuka, dan sesuai hukum,” kata Sumbri.
Pentingnya Prosedur Hukum dalam Pemasangan Provider
Pemasangan jaringan provider telekomunikasi, terutama di kawasan padat penduduk seperti Bulak Banteng, wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Mulai dari izin lingkungan, rekomendasi teknis, hingga kesesuaian tata ruang wilayah. Tanpa prosedur yang jelas, risiko keamanan, gangguan lingkungan, hingga potensi konflik sosial bisa muncul.
SBPIJ menekankan bahwa pengawasan dari aparat kelurahan sangat penting untuk memastikan pembangunan infrastruktur tidak menabrak aturan yang sudah ditetapkan.
Perlunya Transparansi
Menurut pantauan SBPIJ, kejelasan pemasangan provider tersebut tidak hanya ada kepastian hukum, tetapi juga keterbukaan informasi mengenai manfaat dan dampak bagi lingkungan sekitar.
“Kalau memang ada provider baru, masyarakat harus tahu izin dan manfaatnya apa. Jangan sampai ada kesan dipasang sembunyi-sembunyi,” ujar Sumbri dalam keterangannya.
Harapan Penyelesaian Cepat dan Akuntabel
SBPIJ mendesak agar Lurah Bulak Banteng segera memberikan kejelasan mengenai legalitas pemasangan provider tersebut. Mereka juga mengingatkan semua pihak yang terlibat untuk mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin masalah ini selesai tanpa gejolak. Tapi prinsipnya harus jelas: izin lengkap, prosedur benar, dan masyarakat dilibatkan,” tegas Sumbri.
Dampak Positif Jika Masalah Segera Diselesaikan
Apabila klarifikasi segera diberikan dan prosedur diluruskan, SBPIJ yakin masalah ini bisa berbalik menjadi momentum positif. Pasalnya, keterbukaan dalam perizinan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah sekaligus memperkuat peran ormas sebagai mitra pembangunan.
Kesimpulan
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan, termasuk pemasangan infrastruktur telekomunikasi. SBPIJ menegaskan komitmennya mengawal proses ini hingga tuntas, demi menjaga nama baik organisasi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat Bulak Banteng.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!