Ormas Pemuda Indonesia Geram Pihak RW dan Provider Link Net Tidak pernah Hadir Dalam Audiensi

Ormas Pemuda Indonesia Geram Pihak RW dan Provider Link Net Tidak pernah Hadir Dalam Audiensi
informasi-publik.com,

Surabaya – Organisasi Masyarakat (Ormas) Semangat Bersatu Pemuda Indonesia Jaya (SBPIJ) menggelar audiensi di Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, Kamis (7/8/2025) siang. Pertemuan ini membahas dugaan adanya pemasangan WiFi Link Net tanpa izin resmi dari pemerintah kelurahan maupun kecamatan setempat. Audiensi digelar di ruang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Audiensi di Kantor Kelurahan

Dalam audiensi tersebut hadir Pieters, Kasi Bangtib Kelurahan Bulak Banteng, Ketua LPMK, Sudrajat selaku Babinsa Kelurahan, serta Rizki, Ketua Umum Ormas Pemuda Indonesia Jaya beserta jajaran pengurusnya. Namun, pihak yang menjadi sorotan, yaitu seluruh ketua RW dan perwakilan provider Link Net, tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Kecaman Ketua Umum SBPIJ

Rizki, selaku Ketua Umum SBPIJ, menyampaikan rasa kecewa mendalam atas ketidakhadiran ketua RW dan pihak Link Net. Menurutnya, kehadiran semua pihak terkait sangat penting agar persoalan ini bisa segera diselesaikan secara terbuka.

“Saya sungguh kecewa. Seharusnya mereka wajib hadir agar masalah ini cepat tuntas. Ketidakhadiran ini justru menimbulkan dugaan adanya dirty play dari oknum-oknum tertentu,” ujarnya kepada Informasi-publik.com.

Rizki juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong penerapan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar aturan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.

Tanggapan Ketua LPMK dan Kasi Bangtib

Ketua LPMK Bulak Banteng mengungkapkan bahwa tidak ada koordinasi dari ketua RW mengenai pemasangan tiang WiFi di wilayah mereka. Hal ini diperkuat oleh pernyataan Pieters, Kasi Bangtib, yang menyebut kelurahan belum pernah menerima surat izin dari pihak Link Net.

“Artinya, Link Net belum memiliki izin tertulis maupun lisan untuk pemasangan tiang WiFi di wilayah Bulak Banteng,” tegas Pieters.

Harapan Ormas Pemuda Indonesia Jaya

Rizki menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan penegakan hukum. Ia berharap pemerintah kelurahan dan jajarannya bertindak tegas terhadap perusahaan yang beroperasi di Kota Surabaya tanpa izin resmi.

“Kami berharap semua pihak, terutama pemerintah kelurahan, bertindak tegas. Jangan sampai perusahaan seenaknya masuk tanpa prosedur yang benar,” pungkasnya.

Pemasangan tiang WiFi di wilayah perkotaan biasanya memerlukan izin resmi dari pemerintah daerah, termasuk koordinasi dengan RT, RW, dan kelurahan. Proses perizinan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan instalasi, kepatuhan hukum, dan ketertiban umum. Dugaan pemasangan tanpa izin seperti di Bulak Banteng ini berpotensi menimbulkan konflik antara warga, pemerintah, dan pihak swasta.

Baca Lainnya :  Aksi Kriminal Jalanan Kembali Terjadi di Surabaya, Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pembegalan di Kedung Cowek

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap proyek infrastruktur publik, termasuk pemasangan jaringan internet, harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Kehadiran semua pihak dalam forum dialog menjadi kunci penyelesaian masalah agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Irfan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *