Surabaya – Terkait insiden kecelakaan kerja yang dialami Badrus delapan bulan lalu, yang mengakibatkan pengurangan fungsi pada salah satu kakinya. Pihak korban menilai bahwa hak-haknya sebagai karyawan belum dipenuhi oleh perusahaan.
Kecelakaan terjadi saat Badrus sedang menjalankan tugas pada jam kerja. Dampak cedera yang dialami cukup serius, hingga memengaruhi kemampuan fisiknya. Menurut keterangan korban dan keluarganya, sejak kecelakaan itu, proses penyelesaian hak-hak yang seharusnya diberikan perusahaan berjalan lambat.
Menanggapi kejadian tersebut ormas Arek Suroboyo Bergerak (ASB) Melaporkan PT alam Gas sentosa ke pihak Polrestabes Surabaya guna menindaklanjuti kejadian tersebut
Disamping itu Sekjen ASB Alrein Menyampaikan ” Kami dari Ormas ASB Melaporkan Perusahaan PT Gas Alam Sentosa karna pihak PT tersebut diduga melanggar undang-undang yang berlaku, Seharusnya Perusahaan harus segera menyelesaikan tuntutan yang telah disampaikan, termasuk membayar BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan santunan kepada korban,” Ujar Sekjen ASB kepada www.informasi-publik.com (20/08/2025)
Selain itu sekjen ASB akan melaporkan pihak perusahaan ke Kementerian Tenaga Kerja, DPRD Komisi E Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur dan satpol PP Provinsi Jawa Timur untuk melakukan langkah tegas, termasuk inspeksi langsung ke lokasi kerja.
Menurut Alrein, banyak pekerja di perusahaan PT Alam Gas Sentosa tersebut yang tidak mendapatkan haknya, dan kasus kecelakaan kerja bukanlah hal yang jarang terjadi.” Tegasnya
Tidak hanya fokus pada hak pekerja, ASB juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memeriksa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan apakah aktivitas operasional perusahaan telah sesuai ketentuan dan tidak membahayakan lingkungan sekitar.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!