Ormas ASB Bantu Warga Medokan Semampir Guna Memastikan Dapat Uang Kerohiman: Setelah Putusan Ingkrah

Ormas ASB Bantu Warga Medokan Semampir Guna Memastikan Dapat Uang Kerohiman: Setelah Putusan Ingkrah
informasi-publik.com,

Surabaya – Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berlarut-larut, sengketa tanah di kawasan Medokan Semampir Timur DAM II dan Medokan Semampir VB, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, akhirnya mencapai titik akhir. Hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan inkrah yang memenangkan penggugat, Budi Santoso, atas lahan seluas 19.500 m².

Awal mula sengketa tanah Medokan Semampir

Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan yang berbeda atas lahan strategis tersebut, yang berpotensi untuk pengembangan properti atau investasi lainnya. Konflik ini melibatkan berbagai pihak dan lapisan masyarakat.

Organisasi Arek Suroboyo Bergerak (ASB) terjun sebagai penggerak sosialisasi untuk membantu penyaluran dana kerohiman bagi warga Medokan Semampir Timur DAM II dan Medokan Semampir VB yang sukarela meninggalkan lahan tersebut.

Tanggapan dari Kordinator ASB

Rudi Gaol, Kordinator Lapangan ASB, mengatakan bahwa dirinya telah melakukan upaya-upaya persuasif untuk mengajak warga mengosongkan rumah dan mendapatkan uang kerohiman.

  1. “ASB telah melakukan sosialisasi secara door-to-door dan berkoordinasi dengan RT, RW, Lurah, Camat, Babinsa, Babinkamtibmas, dan Polsek di wilayah tersebut.Hingga saat ini, sudah ada tiga rumah yang dikosongkan,”kata Rudi Gaol kepada Redaksi www.informasi-publik.com kamis (11/09/2025).

Rudi juga menegaskan bahwa jika warga tidak segera mengosongkan lahan, mereka akan menanggung biaya kerugian sebesar Rp1.125.000.000 dengan rincian Rp1 juta per hari sejak tanggal 16 Desember 2024.

  1. “Kami berharap warga untuk memahami hukum yang telah diputuskan dan menyepakati surat kesepakatan dengan sukarela,”tegas Rudi.

Rudi menyebutkan bahwa kehadiran Organisasi ASB hanya ingin mendampingi warga agar terlepas dari tuntutan dan memperoleh uang kerohiman.

“Kami hanya ingin warga tidak mengalami nasib seperti masyarakat lain yang pernah dibantu oleh ASB yang kalah secara hukum dan tergusur tanpa memperoleh apa-apa,”harap Rudi.

Dengan demikian, warga Medokan Semampir Timur DAM II dan Medokan Semampor VB diharapkan dapat memahami situasi dan membuat keputusan yang tepat terkait sengketa tanah ini.

*) Oleh : Dul

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *