Operasi Malam di Tambaksari, Polisi Ungkap Peredaran 109 Gram Sabu dan Ribuan Pil LL

Operasi Malam di Tambaksari, Polisi Ungkap Peredaran 109 Gram Sabu dan Ribuan Pil LL
informasi-publik.com,

SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali memutus mata rantai peredaran narkoba yang menyasar kawasan permukiman padat penduduk. Kali ini, pengungkapan dilakukan di wilayah Tambaksari, Surabaya, pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam operasi tersebut, dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S (21) dan F.R (19) diamankan. Keduanya diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat M.S. Berdasarkan informasi lanjutan, petugas melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama.

“Dalam rangkaian tindakan tersebut, petugas mengamankan F.R. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital,” ujar AKBP Dodi, Rabu (11/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan, F.R mengaku memperoleh sabu dari M.S yang menggunakan nama samaran L. Penyerahan dilakukan secara langsung pada Selasa (27/1/2026) di kawasan Tambaksari.

Dalam pertemuan tersebut, F.R menerima sabu seberat kurang lebih 10 gram untuk diedarkan. Ia berperan sebagai kurir lapangan dengan sistem upah berbasis titik ranjauan.

“Untuk setiap titik distribusi, F.R dijanjikan imbalan Rp20 ribu,” jelas AKBP Dodi.

Lebih lanjut, dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 49 poket sabu dengan berat keseluruhan 109,31 gram. Selain itu, turut diamankan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Tak hanya narkotika, aparat juga menyita sejumlah perlengkapan pendukung peredaran, seperti plastik klip kosong, sedotan plastik, timbangan digital, beberapa unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Style warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

Usai penangkapan, F.R beserta barang bukti dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine, kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya guna pemeriksaan intensif dan pengembangan jaringan.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar juga menjerat mereka dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di wilayah perkotaan. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak masa depan.

*) Oleh : Badri

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *