Nasabah BRI Bulak Rukem Bayar Lunas Tapi Tak Dapat BPKB

Nasabah BRI Bulak Rukem Bayar Lunas Tapi Tak Dapat BPKB
informasi-publik.com,

Surabaya, 12 November 2025 —
Seorang konsumen bernama Syaiful Muqodam melayangkan keluhan terhadap pelayanan Bank BRI yang berlokasi di Jalan Bulak Rukem, Kecamatan Semampir, Surabaya. Ia mengaku mengalami kesulitan saat hendak mengambil Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) miliknya, meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi sejak beberapa tahun lalu.

Menurut pengakuan Syaiful, pihak bank terkesan mempersulit proses pengambilan dokumen penting tersebut. Padahal, ia telah melengkapi seluruh syarat yang diminta dan tidak memiliki tanggungan apa pun terkait pembiayaan kendaraan tersebut.

“Saya sudah lunas beberapa tahun yang lalu, tapi kenapa sampai sekarang BPKB saya masih ditahan oleh pihak BRI,” ujar Syaiful kepada Redaksi informasi-publik.com, Rabu (12/11/2025).

Konsumen Kecewa Atas Pelayanan Bank

Syaiful menuturkan, dirinya telah berulang kali datang ke kantor cabang BRI Bulak Rukem untuk menanyakan perihal dokumen BPKB kendaraan yang belum diserahkan. Namun, setiap kali mendatangi kantor bank, ia hanya mendapat janji dari pihak terkait bahwa permasalahan tersebut akan segera diselesaikan.

“Saya kecewa atas pelayanan BRI. Saya sudah dijanjikan berkali-kali, tapi sampai sekarang persoalan ini belum selesai. Padahal saya sudah membayar lunas dan memenuhi semua syarat,” tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut merugikan konsumen dan mencerminkan lemahnya profesionalitas pelayanan di lingkungan perbankan, khususnya bagi nasabah yang telah menunaikan kewajibannya. Dalam kasus seperti ini, kejelasan administrasi menjadi hal yang penting agar tidak menimbulkan kecurigaan atau potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Redaksi Lakukan Konfirmasi ke Pihak BRI

Menanggapi laporan tersebut, redaksi informasi-publik.com berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak BRI Cabang Bulak Rukem. Pimpinan cabang, yang dikenal dengan sapaan Bapak Uut, memberikan tanggapan terkait persoalan yang dialami oleh Syaiful.

“Bahwa persoalan ini akan segera diselesaikan, dan dipastikan BPKB tersebut segera dikembalikan,” ungkap Uut saat dikonfirmasi oleh redaksi.

Pernyataan singkat dari pimpinan cabang tersebut diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian permasalahan yang dialami konsumen. Hingga berita ini ditayangkan, pihak redaksi masih menunggu tindak lanjut resmi dari pihak bank mengenai jadwal pengembalian BPKB kepada Syaiful.

Potensi Pelanggaran Hak Konsumen

Kasus seperti yang dialami Syaiful bukan hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga berpotensi melanggar hak konsumen.

BPKB merupakan dokumen legal kepemilikan kendaraan yang memiliki nilai hukum penting. Penahanan tanpa alasan jelas terhadap BPKB yang sudah lunas dapat menimbulkan konsekuensi hukum jika terbukti melanggar ketentuan perjanjian kredit atau melampaui batas waktu penyimpanan yang wajar.

Dalam praktiknya, lembaga keuangan biasanya menahan BPKB selama masa kredit berjalan sebagai jaminan hingga semua cicilan lunas. Namun, jika kewajiban telah diselesaikan sepenuhnya, maka bank wajib menyerahkan kembali dokumen tersebut tanpa penundaan yang tidak beralasan.

Nasabah Ancam Laporkan ke Pihak Berwenang

Syaiful menyatakan, jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan oleh pihak BRI, ia akan menempuh jalur hukum dengan melapor ke instansi berwenang. Langkah tersebut dinilai perlu agar permasalahan serupa tidak menimpa konsumen lain di masa mendatang.

“Kalau ini tidak segera diselesaikan, saya akan melapor ke pihak berwenang. Ini sudah jelas penipuan karena saya sudah membayar lunas beberapa tahun lalu tapi BPKB saya belum dikembalikan,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan ketegasan konsumen dalam memperjuangkan haknya sebagai nasabah yang patuh terhadap perjanjian kredit. Ia menegaskan bahwa langkahnya bukan untuk memperkeruh situasi, tetapi semata untuk memperoleh keadilan dan kejelasan atas hak miliknya.

Pentingnya Transparansi dalam Pelayanan Perbankan

Kasus yang menimpa Syaiful menjadi pengingat pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan sektor perbankan. Sebagai lembaga keuangan yang memiliki reputasi nasional, BRI diharapkan menjaga kredibilitasnya dengan memberikan pelayanan prima dan menyelesaikan setiap keluhan nasabah secara tuntas.

Di tengah tingginya kepercayaan masyarakat terhadap produk pembiayaan bank, setiap dugaan kelalaian atau ketidakprofesionalan dapat berdampak pada citra lembaga tersebut. Oleh karena itu, komunikasi terbuka dan sistem penyelesaian keluhan yang cepat menjadi bagian penting dari tanggung jawab sosial bank kepada masyarakat.

Redaksi Akan Terus Memantau Perkembangan

Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi informasi-publik.com masih menunggu tindak lanjut dari pihak BRI Bulak Rukem Surabaya. Langkah konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait akan terus dilakukan guna menyajikan informasi yang berimbang, faktual, dan akurat.

Apabila BRI terbukti menahan BPKB tanpa dasar hukum yang jelas, hal ini dapat menjadi perhatian bagi otoritas perbankan dan lembaga perlindungan konsumen. Sebaliknya, jika terdapat alasan administratif tertentu, publik tentu berhak mengetahui penjelasan secara transparan dari pihak bank.

Kasus dugaan tidak profesional yang dilakukan oleh pihak Bank BRI Bulak Rukem Surabaya menimbulkan pertanyaan serius mengenai standar pelayanan dan kepatuhan terhadap hak nasabah. Syaiful Muqodam, selaku konsumen, hanya menuntut haknya sebagai pemilik kendaraan yang telah menyelesaikan kewajiban pembayarannya.

Harapan masyarakat kini tertuju pada pihak BRI agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan kasus ini secara terbuka. Penyelesaian cepat dan transparan akan menjadi langkah penting dalam memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan yang selama ini dikenal dekat dengan masyarakat kecil.

*) Oleh : Redaksi

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *