Mojokerto – Tanpa memandang relasi dan tanpa kompromi terhadap tekanan, seorang pengacara kondang akhirnya turun tangan. Bersama 14 advokat ternama, mereka menyatakan sikap tegas: siap membongkar dugaan permainan hukum dalam perkara yang menjerat wartawan Amir.
Di sebuah tempat sederhana, Selasa (24/3/2026), Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. resmi menandatangani surat kuasa di hadapan keluarga Amir. Momen tersebut menjadi titik awal perlawanan terhadap apa yang dinilai sebagai indikasi kriminalisasi terhadap profesi jurnalistik.
Penetapan Amir sebagai tersangka memicu kegelisahan publik. Peristiwa ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi menyentuh langsung fondasi demokrasi: kebebasan pers.
“Ketika wartawan yang bekerja mengungkap fakta justru dijadikan tersangka, ini bukan lagi perkara biasa. Ini alarm bagi demokrasi,” tegas Rikha.
Ia mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat Amir. Kejanggalan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi terselubung terhadap profesi wartawan.
“Ini bukan sekadar kasus hukum, ini ujian nyata bagi kebebasan pers,” lanjutnya.
Menurut Rikha, wartawan memiliki peran strategis sebagai penyampai kebenaran kepada publik, sehingga perlindungan terhadap profesi ini harus menjadi prioritas utama.
“Jangan sampai hukum diperalat untuk membungkam suara kritis. Jika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya satu wartawan, tetapi kepercayaan publik terhadap keadilan,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum telah menyiapkan langkah strategis:
Mengajukan praperadilan
Menguji unsur pidana secara menyeluruh
Mengungkap kemungkinan rekayasa atau jebakan hukum
Langkah ini ditegaskan sebagai upaya memastikan hukum benar-benar ditegakkan, bukan dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Dengan dukungan 14 pengacara lintas latar belakang, Rikha memastikan perkara ini akan dikawal hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk Amir, tetapi untuk menjaga marwah jurnalis di Indonesia.
“Wartawan tidak boleh dikriminalisasi. Hukum harus melindungi, bukan menakuti,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas, baik di kalangan hukum, masyarakat sipil, maupun insan pers. Publik menanti apakah hukum akan tetap berdiri di atas keadilan atau justru menjadi alat tekanan.
“Jika kebenaran dibungkam, maka keadilan telah kalah. Dan itu tidak boleh terjadi,” pungkas Rikha.
Bersambung
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!