SURABAYA – Mantan supervisor tempat hiburan malam Black Owl Surabaya, Rivaldy Adi Brata (30), resmi didakwa melakukan tindak pidana pencabulan disertai kekerasan fisik terhadap seorang anak di bawah umur.
Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/6/2026).
Terdakwa dinilai telah memanfaatkan posisi dan kepercayaan korban, SRD (17), yang saat itu berada dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol.
Akibat perbuatan terdakwa, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis berat hingga didiagnosis menderita Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) dan depresi.
Kronologi: Dari Meja Bar ke Kamar Hotel
Berdasarkan keterangan JPU Farida Hariani di ruang sidang Garuda 1, insiden bermula pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, Rivaldy sedang bertugas sebagai supervisor di Black Owl.
Rivaldy menerima pesan WhatsApp dari seorang pelayan (waiters) bernama Ferianto Putra Pratama.
Pesan tersebut menginformasikan adanya pelanggan di meja nomor 8 yang meminta ditemani minum alkohol. Pelanggan tersebut tak lain adalah korban, SRD, yang baru berusia 17 tahun.
“Setelah menerima informasi tersebut, terdakwa menghampiri meja korban. Mereka kemudian mengobrol dan bersama-sama mengonsumsi minuman beralkohol,” terang JPU Farida di depan majelis hakim.
Usai menghabiskan waktu di klub malam, Rivaldy menawarkan diri untuk mengantar SRD pulang. Namun, niat baik tersebut ternyata hanya kedok.
Alih-alih mengantarkan korban ke rumahnya, Rivaldy justru membawa SRD yang sudah dalam kondisi mabuk dan tidak sepenuhnya sadar menuju Best Hotel Surabaya di Jalan Kedungsari menggunakan jasa transportasi daring (online).
Eksploitasi Kondisi Korban
Di lokasi hotel, jaksa menjelaskan bahwa Rivaldy membopong tubuh korban yang lemas menuju meja resepsionis. Tanpa izin, terdakwa mengambil uang dari dalam tas korban untuk membayar sewa kamar nomor 207.
“Terdakwa kemudian membawa masuk korban ke dalam kamar hotel tersebut. Dalam keadaan korban yang tidak berdaya, terdakwa melakukan perbuatan cabul disertai kekerasan fisik,” imbuh JPU Farida.
Atas dakwaan ini, Rivaldy terancam hukuman penjara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencabulan.
Dampak Psikologis Berat pada Korban
Selain kerugian materiil dan fisik, dampak paling parah dirasakan oleh korban secara psikis. Tim ahli psikologi yang memeriksa korban menyatakan bahwa SRD mengalami gangguan stres pasca-trauma (PTSD) dan depresi berat akibat kejadian tersebut.
Kondisi ini diduga akan berdampak jangka panjang terhadap perkembangan mental dan sosial korban yang masih berusia remaja.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlanjut ke tahap pembuktian. Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai strategi pembelaan mereka.
Masyarakat dan aktivis perlindungan anak menyoroti kasus ini sebagai pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap interaksi antara staf tempat hiburan dengan pengunjung, terutama yang melibatkan individu di bawah umur.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!