Mantan Gubernur Bengkulu Ditetapkan Sebagai DPO oleh Polda Metro Jaya

Mantan Gubernur Bengkulu Ditetapkan Sebagai DPO oleh Polda Metro Jaya
informasi-publik.com,

Jakarta – Mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, yang juga kakak kandung Ketua DPD RI Sultan B Najamudin, resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Metro Jaya. Penetapan ini terkait kasus dugaan penipuan cek kosong senilai Rp20,5 miliar dengan korban perusahaan air minum dalam kemasan PT Tirto Alam Cindo (PT TAC).

Tidak hanya Agusrin, polisi juga menetapkan mantan Anggota DPR RI Raden Saleh Abdul Malik sebagai DPO dalam perkara yang sama.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari kerja sama antara PT TAC dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API). Pada 27 Maret 2017, kedua pihak menandatangani perjanjian penggunaan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang dimiliki PT API. Kerja sama kemudian ditingkatkan hingga membentuk perusahaan baru bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) pada April 2017 dengan komposisi saham PT TAC 52,5 persen dan PT API 47,5 persen.

Seiring waktu, PT API berencana menjual HPH beserta pabrik pengolahan kayu yang dibangun PT CKI. Agusrin kemudian menawarkan PT TAC sebagai pihak pembeli. Meski tawaran awal ditolak, pertemuan lanjutan digelar pada 7 Mei 2019 dan menghasilkan kesepakatan harga Rp33,3 miliar.

Cek Rp10,5 Miliar dan Rp20 Miliar Ternyata Kosong

Untuk menunjukkan keseriusan transaksi, pihak Agusrin memberikan pembayaran awal sebesar Rp2,5 miliar, diikuti pembayaran Rp4,7 miliar. Sisanya dibayarkan melalui dua lembar cek BNI bernomor CP527029 senilai Rp10,5 miliar dan CP527030 senilai Rp20 miliar, yang diserahkan pada 9 Agustus 2019.

Namun, ketika dua cek tersebut hendak dicairkan, pihak PT TAC terkejut karena rekening tidak memiliki dana, alias cek kosong. Merasa dirugikan, PT TAC melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.

Berkas Sudah P21, Tersangka Tak Hadir

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan penetapan DPO dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21), namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap II.

  • “Benar sudah diterbitkan DPO, karena berkas perkara sudah P21. Tersangka dipanggil namun tidak hadir,” tegasnya.

Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, mengatakan bahwa status DPO dikeluarkan Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2025 lantaran kepolisian tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka.

“Sebagai tindak lanjut P21, seharusnya dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti. Namun karena keberadaan para tersangka tidak diketahui, Polda Metro akhirnya menetapkan keduanya sebagai DPO,” ujarnya.

“Dalam laporan itu dugaan tindak pidana yang disangkakan yakni, terkait penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP,” tutur Imam.

*) Oleh : Redaksi

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *