LBH PC PMII Surabaya Bongkar Fakta Persidangan, Unsur Pemerasan Laporan Kadisdik Jatim Dinilai Rapuh

LBH PC PMII Surabaya Bongkar Fakta Persidangan, Unsur Pemerasan Laporan Kadisdik Jatim Dinilai Rapuh
informasi-publik.com,

Surabaya, Ketua LBH PC PMII Surabaya menyoroti sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik yang menyeret dua mahasiswa di Pengadilan Negeri Surabaya kembali mengungkap fakta yang mengejutkan.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aris Agung Paewai, yang hadir sebagai pelapor, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak mengetahui adanya permintaan uang sebagaimana yang menjadi dasar laporan pidana terhadap para terdakwa.

Fakta tersebut langsung menuai sorotan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Surabaya, yang menilai keterangan pelapor di persidangan justru melemahkan unsur pemerasan dalam perkara ini. Ketua LBH PC PMII Surabaya, Taufikur Rohman, S.H., M.M. mengungkapkan bahwa dalam sidang juga terkuak fakta terkait tindak pidana pemerasan yang selama ini dipersoalkan.

“ Pelapor menerangkan bahwa uang sebesar Rp. 20 juta yang diserahkan kepada AB merupakan akad pinjaman, bukan untuk diserahkan kepada para terdakwa untuk pengondisian aksi yang akan dilakukan oleh Aliansi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi,” kata Taufikur,

Tak hanya itu, Kadisdik Jatim juga menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya dugaan permintaan uang ketika berada di kepolisian, bukan pada saat peristiwa yang dituduhkan terjadi. Menurut Ketua LBH PC PMII Surabaya, keterangan tersebut menjadi poin penting dalam menilai terpenuhi atau tidaknya unsur perbuatan pidana.

Persidangan juga mengungkap fakta lain yang tak kalah krusial. Sejumlah keterangan Kadisdik Jatim dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dicabut secara langsung di hadapan majelis hakim. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan antara keterangan di tahap penyidikan dengan keterangan yang disampaikan di bawah sumpah.

“Fakta persidangan ini seharusnya menjadi dasar utama penilaian majelis hakim. Dalam hukum acara pidana, keterangan saksi di persidangan memiliki nilai pembuktian yang lebih tinggi,” tegas Taufikur.

LBH PC PMII Surabaya menilai, rangkaian fakta yang terungkap justru membuka ruang pertanyaan besar atas konstruksi perkara yang sejak awal diarahkan sebagai pemerasan dan pencemaran nama baik. Organisasi bantuan hukum tersebut meminta agar proses hukum dijalankan secara objektif dan mengedepankan kebenaran materil.

Sementara itu, agenda persidangan selanjutnya dijadwalkan akan memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tahap ini dinilai krusial karena akan menunjukkan bagaimana penuntut umum menyikapi fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan.

Ketua LBH PC PMII Surabaya tersebut juga memastikan akan terus mengawal jalannya perkara yang menyeret kedua mahasiswa tersebut hingga putusan akhir demi menjamin tegaknya kepastian hukum dan keadilan.

*) Oleh : Badri

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *