Surabaya, 04 Ferbuari 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PC PMII Surabaya resmi menjadi kuasa hukum ahli waris almarhum Abdus Samad, korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas maut di Jalan HR Muhammad, Surabaya.
Dalam perkara ini, LBH PC PMII Surabaya juga mendampingi ahli waris korban sebagai saksi dalam proses pemeriksaan di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya.
Ketua LBH PC PMII Surabaya, Taufikur Rohman, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan hak-hak korban benar-benar terlindungi.
“Kami resmi menjadi kuasa hukum ahli waris korban (Subairi) dan mendampingi keluarga korban dalam proses pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Satlantas Polrestabes Surabaya,” ujar Taufikur.
Kronologi Kecelakaan
Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 1 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Saat itu, almarhum Abdus Samad baru saja pulang berdagang.
Di lokasi kejadian, korban ditabrak mobil Nissan Evalia bernopol L-1969-XM yang dikendarai oleh seseorang berinisial KK (31). Berdasarkan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian perkara, pengemudi mobil tersebut diduga mengemudi secara ugal-ugalan dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh konsumsi alkohol.
Akibat benturan keras kecelakaan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang dan area paha. Setelah kejadian, korban segera dilarikan ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya. Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
LBH PC PMII Surabaya menegaskan bahwa pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol merupakan aspek penting yang harus didalami secara serius oleh penyidik.
“Jika benar pengemudi mengemudi dalam pengaruh alkohol, maka ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan perbuatan yang sangat membahayakan keselamatan publik,” tegas Taufikur.
Menurutnya, peristiwa tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) juncto Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena mengakibatkan korban meninggal dunia.
LBH PC PMII Surabaya menyatakan akan terus mengawal proses hukum di Satlantas Polrestabes Surabaya hingga selesai dan perkara ini diproses secara tuntas dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

