SAMPANG – Di tengah masifnya narasi pengentasan kemiskinan ekstrem dan perlindungan sosial, fakta di lapangan justru menunjukkan potret sebaliknya. SOREM (66), seorang lanjut usia asal Dusun Amparah, Desa Plampaan, Kecamatan Camplong, masih hidup sebatang kara di rumah tidak layak huni dengan kondisi nyaris ambruk dan menyerupai gubuk, Kamis (29/1/2026).

Puluhan tahun menjanda sejak suaminya meninggal dunia, SOREM menjalani hari tua tanpa pendamping keluarga dan tanpa jaminan hidup layak. Kondisi fisiknya yang renta tidak sebanding dengan tempat tinggalnya yang rapuh, terbuka, dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius atas efektivitas pelaksanaan program perlindungan sosial bagi lansia miskin ekstrem di Kabupaten Sampang. Berbagai skema bantuan—mulai dari bantuan sosial, program khusus lansia, hingga rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH)—secara kebijakan seharusnya mampu menjangkau warga dengan kondisi seperti yang dialami SOREM.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya intervensi konkret dari instansi terkait, baik berupa perbaikan hunian maupun pendampingan sosial berkelanjutan. Fakta tersebut menimbulkan dugaan adanya masalah dalam pendataan, verifikasi, serta pengawasan program di tingkat desa hingga kabupaten.
Situasi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Sampang, khususnya melalui fungsi pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Daerah dan Dinas Sosial. DPRD didorong untuk menelusuri apakah kasus SOREM merupakan kelalaian administratif, kegagalan pendataan, atau lemahnya kontrol implementasi program yang telah dialokasikan melalui anggaran daerah.
Atas kondisi ini, media secara resmi meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa Plampaan, Kecamatan Camplong, serta Dinas Sosial Kabupaten Sampang terkait status pendataan SOREM dalam basis data penerima bantuan sosial dan langkah konkret yang akan diambil. DPRD Sampang juga diharapkan dapat memanggil pihak terkait guna memastikan hak hidup layak bagi lansia miskin ekstrem benar-benar terpenuhi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan legislatif tidak boleh berhenti pada pembahasan anggaran dan laporan kertas semata. Kehadiran negara harus dirasakan langsung oleh warga paling rentan, terutama lansia yang hidup dalam keterbatasan dan kesendirian.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

