Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Ringkus Pembacok Saat Patrol Sahur, Dua Pemuda Terluka Parah

Kurang dari 24 Jam, Polres Gresik Ringkus Pembacok Saat Patrol Sahur, Dua Pemuda Terluka Parah
informasi-publik.com,

GRESIK – Gerak cepat Satreskrim Polres Gresik, Polda Jawa Timur patut diapresiasi. Kurang dari 24 jam, pelaku dugaan penganiayaan berat yang terjadi saat patrol sahur di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, berhasil diamankan.

Pelaku berinisial S (45), warga Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, diringkus tim gabungan setelah sebelumnya melakukan pembacokan terhadap dua pemuda pada Jumat (27/2/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan didampingi Kasi Humas Iptu Hepi menjelaskan, kasus ini bermula saat sejumlah pemuda Desa Campurejo menggelar patrol sahur sekitar pukul 00.30 WIB.

Situasi memanas setelah terjadi aksi saling lempar bom air dan saling ejek dengan kelompok pemuda dari Desa Banyutengah. Ketegangan berlanjut ketika kelompok dari Banyutengah mendatangi Campurejo.

Di depan sebuah billiard & cafe di Desa Campurejo, tiba-tiba muncul seorang pria membawa senjata tajam jenis parang dan langsung melakukan pembacokan.

Akibatnya, korban WAP (24) mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS Ibnu Sina Gresik. Sementara korban MRM (25) menjalani perawatan di Puskesmas Panceng.

Laporan langsung diterima Polsek Panceng dan ditindaklanjuti cepat oleh jajaran Satreskrim serta Sat Samapta Polres Gresik dengan patroli gabungan untuk mencegah eskalasi konflik.

Pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.40 WIB, tim Resmob menerima informasi keberadaan pelaku di wilayah Paciran, Lamongan. Tanpa menunggu lama, tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Gresik didampingi keluarga untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah parang, jaket jeans biru, dan sarung putih.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) KUHP atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 5 hingga 8 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Gresik, Iptu Hepi, mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dan menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian.

“Masyarakat kami minta tetap tenang. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui call center 110 atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006. Kami akan segera tindak lanjuti,” tegasnya.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *