Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Pembatalan SHGB: Jangan Sampai Mafia Tanah Merajalela

Kuasa Hukum Ahli Waris Desak Pembatalan SHGB: Jangan Sampai Mafia Tanah Merajalela
informasi-publik.com,

Bangkalan – Kasus sengketa tanah yang melibatkan Achmad selaku ahli waris dengan perusahaan daerah air minum (PUDAM) di desa karangnangka kecamatan Blega kabupaten Bangkalan kini memasuki babak baru yaitu Pengadilan negeri Bangkalan Menggelar sidang lokasi pada Jum’at (19/09/2025)

Sidang lokasi” merujuk pada kegiatan persidangan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan, seperti sidang keliling di tempat yang mudah dijangkau masyarakat atau pemeriksaan setempat (descente) yang dilakukan di lokasi objek sengketa untuk pemeriksaan langsung oleh hakim. Lokasi sidang ditentukan berdasarkan pertimbangan jarak.

Sidang lokasi tersebut dihadiri oleh Hakim Pengadilan negeri Bangkalan dan Kuasa hukum ahli waris beserta pihak Pudam Bangkalan dan kepala desa karangnangka Bangkalan

Disamping itu kuasa hukum ahli waris Sujarwanto,.S.H. dari lembaga bantuan hukum (LBH) Kosgoro Menyampaikan ” Dengan dua hal ini, jelas bahwa gugatan kami sudah tepat. Bahkan, karena adanya perbedaan antara SHGB dan kondisi nyata, maka kami menilai SHGB tersebut cacat hukum dan harus dibatalkan. Tanah itu seharusnya dikembalikan kepada ahli waris,”Ujar Sujarwanto kepada Redaksi informasi-publik.com Saat Jumpa pers

Masih kata Sujarwanto, Ia juga menyinggung adanya papan nama di lokasi yang sempat menyatakan tanah tersebut sudah diputus pengadilan. Namun, setelah dikonfirmasi, ternyata belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. “Fakta ini membuktikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat menyesatkan. Status tanah ini jelas masih dalam proses persidangan,”Tegas

Kuasa hukum menyatakan harapannya agar majelis hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta yang terungkap di lapangan. Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan setempat, hak atas tanah di Karangnangka semestinya dikembalikan kepada ahli waris Achmad.

Mengapa Kasus Ini Penting untuk Publik?

Sengketa tanah antara warga dan institusi pemerintah bukanlah hal yang baru di Indonesia. Namun, kasus seperti ini penting karena menyangkut dua hal fundamental:

Hak milik masyarakat atas tanah yang belum dilepaskan secara sah.
Transparansi proyek pembangunan publik dan akuntabilitas lembaga negara.

Jika benar tidak pernah ada pelepasan hak, maka pembangunan di atas tanah tersebut tanpa izin dari pemilik sah dapat dikategorikan sebagai perampasan hak milik, yang bertentangan dengan konstitusi dan prinsip hukum perdata.

Di sisi lain, jika pihak PDAM dapat membuktikan bahwa tanah tersebut telah dihibahkan atau telah diberikan dalam bentuk lain oleh pihak keluarga sebelumnya, maka gugatan Achmad bisa kehilangan landasan hukumnya.

Respon Warga dan Tokoh Masyarakat: Dukung Proses Hukum yang Adil

Beberapa tokoh masyarakat dan warga Desa Karangnangkah menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang adil dan transparan. Mereka berharap agar kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, untuk menjaga administrasi pertanahan secara tertib.

“Kami tidak memihak siapa pun. Yang penting proses hukum harus jujur. Kalau memang tanah itu milik warga dan belum dibayar, harus ada penyelesaian. Tapi kalau memang sudah pernah dilepas, ya harus dibuktikan,” ujar Inisial S, tokoh masyarakat setempat.

Agenda Persidangan Selanjutnya, Pengadilan negeri Bangkalan Menggelar sidang pertambahan Bukti yang dilaksanakan pada Selasa (23/09/2025)

Putusan perkara ini sangat dinanti, karena akan menentukan apakah hak milik atas tanah tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris, atau status penguasaannya tetap pada PUDAM sebagai fasilitas publik.

Ujian bagi Keadilan dan Penataan Aset Negara

Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa pengelolaan aset dan pembangunan fasilitas publik harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak warga. Di tengah maraknya konflik agraria dan sengketa tanah, transparansi serta akuntabilitas menjadi satu-satunya jalan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga hukum.

Pengadilan Negeri Bangkalan kini memegang peran penting dalam menyelesaikan perkara ini secara objektif dan adil, demi memberikan kejelasan hukum yang bisa menjadi preseden di kemudian hari.

*) Oleh : Dul

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *