Kuasa Hukum Achmad Ahli waris Sebut Pelepasan Hak Patut Dipertanyakan: Jangan Sampai Mafia Tanah Merajalela

Kuasa Hukum Achmad Ahli waris Sebut Pelepasan Hak Patut Dipertanyakan: Jangan Sampai Mafia Tanah Merajalela
informasi-publik.com,

Bangkalan – Konflik agraria mencuat di Bangkalan, Madura. Kali ini melibatkan seorang warga bernama Ahmad, pemilik lahan di Desa Karang Nangkah, Kecamatan Blega, dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera Bangkalan sebagai pihak terlapor. Sengketa tersebut kini telah masuk ke ranah hukum dan sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bangkalan.

Setelah beberapa mengikuti tahapan dari pengadilan akhirnya PN Bangkalan memutuskan untuk mengikuti sidang E-Tiligasi kepada kedua belah pihak. Selang beberapa bulan kemudian hasil sidang E-Tiligasi antara Achmad Ahli waris dan PUDAM memasuki babak baru

Tanggapan Dari Kuasa Hukum Ahli Waris 

Sujarwanto Selaku kuasa hukum Achmad Ahli waris Menyampaikan ” Bahwa PUDAM Bangkalan masih mempertahankan sikapnya dengan mengacu pada surat keteguhan yang diterbitkan pada tahun 2011. Surat keteguhan tersebut didasarkan pada pelepasan hak yang dilakukan oleh pihak keluarga Matroji Jali,”Ujar Sujarwanto kepada www.informasi-publik.com saat di ruangannya (29/7/2025)

Namun, Sujarwanto mengungkapkan keraguan tentang keabsahan pelepasan hak yang dilakukan pada tahun 1989. Pasalnya, (Alm) Matroji Jali telah meninggal pada tahun 1984, sehingga tidak mungkin melakukan pelepasan hak lima tahun setelah kematiannya,” Tegasnya

Masih lanjutnya, Pihak Achmad juga membantah melakukan pelepasan hak. Menurut Sujarwanto, Achmad menyatakan bahwa dirinya sudah berada di Kota Surabaya pada tahun 1989 dan tidak pernah melakukan pelepasan hak kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Berantas

Sujarwanto menegaskan bahwa penerbitan P2AT (Pemberian Hak) yang didasarkan pada pelepasan hak perlu ditinjau ulang. Sebab pihak Achmad tidak pernah melakukan penandatanganan pelepasan hak,” Tuturnya

Dalam persidangan nanti, Sujarwanto akan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam pelepasan hak tersebut. Jika ditemukan bahwa orang lain yang melakukan pelepasan hak, maka kasus ini dapat dikategorikan sebagai mafia tanah.

Baca Lainnya :  Sengketa Lahan Warisan di Bangkalan: Achmad Gugat PDAM dan BBWS ke Pengadilan Negeri

Warga Minta Penyelesaian Secara Transparan

Kasus ini juga mendapat perhatian dari sejumlah warga dan tokoh masyarakat di Desa Karangnangkah. Mereka berharap proses hukum bisa berjalan secara transparan dan berpihak pada kebenaran

 

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Comment

  • Setiap kasus di desa yg berhubungan dengan administrasi pasti melibatkan perangkat desa.
    Usut tuntas kasus mafia tanah ini.
    Tegak kan kebenaran dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *