Lamongan – Ketua Umum Informasi Publik (IP), Faris A. Pratama, angkat bicara terkait kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan PT Prima Bara Sepakat (PBS) yang kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Lamongan.
Di tengah berlangsungnya persidangan, terjadi insiden yang diduga berupa intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan. Peristiwa ini memicu keprihatinan berbagai pihak, terutama terkait perlindungan terhadap kebebasan pers.
Faris A. Pratama menegaskan bahwa wartawan memiliki peran penting dalam mengawal jalannya proses hukum agar tetap transparan dan akuntabel. Ia menilai, segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan prinsip demokrasi.
“Pers dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Tidak boleh ada pihak yang menghalangi ataupun mengintimidasi kerja jurnalistik, terlebih dalam persidangan yang bersifat terbuka untuk umum,” ujarnya.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan intimidasi tersebut serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Selain menyoroti insiden tersebut, Faris turut menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan PT PBS. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Hingga saat ini, persidangan perkara tersebut masih berlangsung di Pengadilan Negeri Lamongan dan terus menjadi perhatian publik.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!