PAMEKASAN – Massa yang tergabung dalam Federasi Taman Juang Kabupaten Pamekasan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan. Aksi yang dipimpin Rosi Kancil selaku Ketua Federasi Taman Juang itu menuntut Dinkes mengambil langkah tegas terkait dugaan penanganan pasien Ny. SM oleh seorang dokter berinisial TT di RS Larasati.
Dalam orasinya, Rosi Kancil meminta Dinas Kesehatan tidak menutup mata terhadap laporan masyarakat dan segera menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan aksi dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak pasien dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Pamekasan.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan, dr. Saifudin, M.Si., menjelaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran disiplin profesi tenaga medis harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, dasar hukum penanganan dugaan pelanggaran disiplin tenaga medis mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Dr. Saifudin menjelaskan Dinas Kesehatan akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pembinaan dan pengawasan fasilitas kesehatan, serta perlindungan terhadap pasien dan tenaga kesehatan.
Ia menegaskan bahwa setiap laporan dugaan pelanggaran akan diproses melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas dan objektif.
Sementara itu, Rosi Kancil berharap proses penanganan dugaan tersebut dapat berjalan secara transparan dan akuntabel sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Pamekasan.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!