Kemenkeu dan BI Perkuat Sinergi Fiskal Moneter 2026

Kemenkeu dan BI Perkuat Sinergi Fiskal Moneter 2026
informasi-publik.com,

Jakarta – Kementerian Keuangan pada Sabtu (21/2) menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter Tahun 2026 yang digelar sehari sebelumnya, Jumat (20/2), di Kantor Bank Indonesia, Jakarta.

Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter guna menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Rapat tersebut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta Wakil Menteri Keuangan Juda Agung.

Koordinasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kebijakan pemerintah dan otoritas moneter berjalan selaras dan saling menopang.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mengelola kebijakan fiskal secara hati-hati dan berkelanjutan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 ditargetkan berada di kisaran 2,68 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Strategi Pembiayaan Defisit

Pembiayaan defisit tersebut akan dipenuhi melalui kombinasi sumber utang dan non-utang. Dari sisi pembiayaan utang, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar domestik maupun global, serta memanfaatkan pinjaman luar negeri dan dalam negeri.

Penerbitan SBN dilakukan dengan prinsip kehati-hatian melalui pengelolaan portofolio utang dan manajemen risiko yang terukur, sehingga struktur utang pemerintah tetap dalam kondisi sehat dan berkesinambungan.

Kebijakan Moneter Jaga Stabilitas

Di sisi moneter, Bank Indonesia mengarahkan kebijakan tahun 2026 secara konsisten untuk menjaga inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen serta mempertahankan stabilitas nilai tukar rupiah.

Operasi moneter pro-market menjadi instrumen utama untuk memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang dan sektor perbankan.

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia sepakat bahwa penerbitan SBN oleh pemerintah dan pembelian SBN dari pasar sekunder oleh Bank Indonesia dilakukan berdasarkan prinsip kebijakan yang pruden, disiplin, serta menjaga integritas pasar.

Pembelian SBN oleh Bank Indonesia akan dilakukan melalui pasar sekunder dari pelaku pasar maupun mekanisme pertukaran bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah.

Instrumen tersebut tetap bersifat tradeable dan menggunakan harga pasar sesuai mekanisme yang berlaku.

Kedua institusi juga menegaskan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola yang kuat dalam setiap kebijakan penerbitan maupun pembelian SBN.

Sinergi kebijakan fiskal dan moneter dinilai penting untuk menjaga stabilitas fiskal, stabilitas moneter termasuk nilai tukar rupiah dan harga, serta stabilitas sistem keuangan, sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *