Parkir di Kantor Kelurahan Bulak Banteng, Jukir Bicara Bagi Hasil

Parkir di Kantor Kelurahan Bulak Banteng, Jukir Bicara Bagi Hasil
informasi-publik.com,

Surabaya,– Aktivitas parkir di kawasan Kantor Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, mulai menjadi sorotan. Pasalnya, seorang juru parkir (jukir) disebut menarik uang kepada warga yang datang ke kawasan kantor kelurahan dengan dalih tarif secara sukarela.

Yang menjadi perhatian, muncul keterangan dari jukir bahwa uang hasil parkir tersebut disebut dibagi dua dengan pihak kelurahan. Pernyataan itu tentu menimbulkan pertanyaan publik mengenai siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana mekanisme penarikan dilakukan, serta ke mana uang tersebut disetorkan.

Namun, pihak Kelurahan Bulak Banteng,  Matlilla, S.Kep.Ns, M.H., M.AP. membantah adanya pemberian izin untuk menarik tarif parkir. Lurah Bulak Banteng menegaskan bahwa pihaknya justru telah berulang kali melarang aktivitas tersebut.

“Kita sudah melarang berkali-kali. Tidak ada (penarikan parkir),” ujar Lurah Bulak Banteng, Selasa (29/09/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut bukan kali pertama terjadi. Ia mengaku pernah mengusir dua orang warga yang kedapatan nongkrong di lokasi sambil meminta uang kepada masyarakat. Bahkan, menurut keterangannya, sempat terjadi ketegangan ketika warga tersebut marah dan mengancam.

“Dulu ada perempuan, kemudian ada laki-laki, bergantian dengan istrinya. Sejak awal sudah kami larang. Dulu juga ada penitipan mobil, kami larang,” jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan lebih jauh: jika pihak kelurahan telah berulang kali melarang, bagaimana aktivitas penarikan uang masih dapat berlangsung di kawasan kantor pemerintahan? Apalagi, terdapat klaim dari jukir mengenai pembagian hasil yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.

Lurah Bulak Banteng menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kembali. Ia juga mengakui bahwa menghadapi persoalan yang melibatkan warga sekitar membutuhkan kehati-hatian.

“Tapi kita menghadapi orang sana memang butuh kehati-hatian. Nanti kami cek lagi, karena kami sudah wanti-wanti untuk tidak ada tarikan parkir,” pungkasnya.

Kini, publik menunggu kejelasan mengenai siapa sebenarnya yang mengelola aktivitas parkir tersebut, apakah terdapat dasar atau izin resmi, serta bagaimana mekanisme uang yang ditarik dari masyarakat. Jika memang tidak ada izin penarikan, praktik tersebut semestinya tidak dibiarkan berlarut-larut, terlebih di lingkungan kantor pelayanan publik.

(Redaksi)


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *