Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Penyimpangan KPR Subsidi

Kejari Lamongan Selidiki Dugaan Penyimpangan KPR Subsidi
informasi-publik.com,

Lamongan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menunjukkan keseriusannya dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bersubsidi di kawasan Perumahan Tikung Kota Baru (TKB). Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Lembaga Sosial Kemasyarakatan NGO JALAK (Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan) pada 4 November 2025.

Laporan resmi itu tercatat dengan nomor surat 0378/SP-NGO JALAK/10/2025, dan kini telah memasuki tahap penyelidikan di internal Kejaksaan Negeri Lamongan.

NGO JALAK Dipanggil Penyidik Kejari Lamongan

Kepala Divisi Litbang NGO JALAK, Hadi, membenarkan bahwa pihaknya telah dipanggil oleh penyidik Kejari Lamongan untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

“Pagi tadi jadwal kami dipanggil oleh penyidik. Minggu depan, rencana pemilik Perumahan Tikung Kota Baru akan dipanggil juga,”
ujar Hadi kepada awak media, Selasa (09/11/2025).

Pemanggilan ini menandakan bahwa laporan dugaan penyimpangan KPR subsidi tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum.

Dugaan Penyalahgunaan KPR Subsidi Terus Diselidiki

Proses penyelidikan dugaan perbuatan melawan hukum ini masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Lamongan. Penanganan perkara ini dinilai penting mengingat KPR subsidi diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan bersumber dari kebijakan serta anggaran negara.

NGO JALAK menilai adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program perumahan subsidi tersebut, sehingga perlu dilakukan pengusutan secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara maupun kerugian bagi masyarakat penerima manfaat.

Praktisi Hukum: Bisa Masuk Ranah Tipikor hingga Penipuan

Praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH Cakram), Dwi, menjelaskan bahwa dugaan penyimpangan KPR subsidi atau pembangunan perumahan subsidi dapat dijerat dengan beberapa ketentuan hukum.

Menurut Dwi, potensi pelanggaran dapat merujuk pada:

  • Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

“Pasal-pasal dan peraturan yang relevan di antaranya Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pasal 378 KUHP,”
jelas Dwi, advokat asal Surabaya yang juga menjabat Ketua Media dan Publikasi BPW Peradin Jawa Timur.

Potensi Jeratan Pasal Tipikor

Dwi merinci, jika terbukti terdapat perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka dapat dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur pidana berat bagi setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga dapat diterapkan apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, jabatan, atau sarana yang dimiliki pelaku untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Kewajiban Pengembang dan Aturan Perumahan Subsidi

Dalam sektor perumahan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mengatur secara tegas kewajiban pengembang, khususnya pada Pasal 42, yang mewajibkan pembangunan rumah sesuai standar teknis dan persyaratan pemerintah, terutama untuk perumahan subsidi MBR.

Aturan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Menteri PUPR yang mengatur spesifikasi teknis, luas minimum bangunan, serta kualitas material rumah subsidi.

Jika ditemukan unsur penipuan terhadap konsumen atau pihak perbankan, maka Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juga dapat menjadi dasar hukum tambahan.

Kasus Masih Berproses di Kejari Lamongan

Hingga saat ini, Kejari Lamongan belum menyampaikan kesimpulan resmi terkait hasil penyelidikan. Proses pemanggilan pihak-pihak terkait masih terus berjalan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.

NGO JALAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan program KPR subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *