Sampang, 06 April 2026 — Penanganan perkara dugaan penggunaan dokumen palsu yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Sampang menuai sorotan. Kuasa hukum terdakwa berinisial U.F menilai terdapat indikasi ketidakcermatan aparat penegak hukum dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka hingga terdakwa.
Kuasa hukum menyampaikan, perkara tersebut bermula pada tahun 2016 ketika kliennya menjalin hubungan bisnis dengan seorang pengembang properti berinisial R.A. Dalam hubungan tersebut, R.A. memiliki kewajiban utang kepada U.F sebesar Rp. 474 juta atas pembelian bahan bangunan dengan sistem cash tempo.
Namun, alih-alih melunasi utang tersebut, R.A. justru menawarkan skema pembiayaan dengan meminjam nama U.F untuk mengajukan kredit ke perbankan syariah menggunakan sertifikat hak milik (SHM) milik adiknya yang berinisial R.L. Dana hasil pinjaman tersebut kemudian akan diapakai R.A untuk membayar hutang kepada U.F dan membangun usaha rumah kavling diatas SHM yang dijadikan jaminan tersebut. Namun Menurut kuasa hukum, seluruh proses administratif, termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengurusan peralihan hak, dilakukan sepenuhnya oleh R.A.
“Klien kami hanya bertindak atas dasar kepercayaan. Semua proses, mulai dari pengurusan dokumen hingga peralihan hak SHM, semuanya dikendalikan oleh pihak R.A.,” ujar kuasa hukum.
Setelah pengajuan pinjaman ke bank sebesar Rp1 miliar cair, dana tersebut disebut langsung diserahkan kepada R.A. sesuai kesepakatan awal. Namun faktanya seluruh uang tersebut diserahkan dan di terima oleh R.A. Selama pinjaman tersebut di ajukan R.A. hanya melakukan pembayaran bunga hutang selama kurang lebih 1 tahun tanpa melunasi pokok utang, sehingga beban kewajiban justru ditanggung oleh U.F
Situasi semakin kompleks ketika pada tahun 2021 terungkap bahwa AJB yang menjadi dasar peralihan hak atas tanah tersebut diduga mengandung tanda tangan palsu, sebagaimana hasil pemeriksaan laboratorium forensik. Namun, alih-alih menelusuri pihak yang diduga kuat bertanggung jawab atas pemalsuan tersebut, aparat penegak hukum justru menetapkan U.F sebagai tersangka dan kini terdakwa.
Kuasa hukum menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi mengaburkan konstruksi perkara sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran hukum.
“Dalam hukum pidana, khususnya berdasarkan ketentuan Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 392 ayat (2) KUHP Nasional, seseorang hanya dapat dipidana jika terbukti mengetahui bahwa dokumen tersebut palsu dan secara sengaja menggunakannya. Unsur kesengajaan (mens rea) menjadi kunci, yang dalam praktik pengadilan harus dibuktikan secara tegas bukan di asumsikan” tegasnya.
Menurutnya, kliennya tidak pernah mengetahui adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut dan tidak terlibat dalam proses pembuatannya. Oleh karena itu, pihaknya menilai kliennya berada dalam kondisi kesesatan fakta (Feitelijke dwaling), yakni bertindak berdasarkan pemahaman yang keliru tanpa adanya niat jahat.
Lebih lanjut, kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya justru merupakan pihak yang mengalami kerugian materiil dalam perkara ini, baik akibat utang yang tidak dibayarkan oleh R.A. maupun kewajiban pembiayaan yang harus ditanggung.
“Jangan sampai hukum justru menghukum pihak yang tidak bersalah bahkan klien kami justru korban dari situasi ini. Hal ini yang kami khawatirkan terjadi dalam perkara ini. Karena sejatinya klien kami bukanlah pelaku, melainkan pihak yang ikut terdampak.” ujarnya.
Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Sampang dengan agenda pembacaan dakwaan pada tanggal 08 april 2026. Kuasa hukum menyatakan akan menguji secara ketat konstruksi dakwaan jaksa, khususnya terkait pembuktian unsur pengetahuan dan kesengajaan sebagaimana disyaratkan dalam hukum pidana.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat menilai perkara ini secara objektif dan proporsional, sehingga penegakan hukum benar-benar menyasar pihak yang bertanggung jawab, bukan pihak yang justru menjadi korban dari suatu rangkaian peristiwa. Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penegak hukum terkait hal tersebut.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!