Kapolsek Kenjeran Pastikan Laporan Penganiayaan Tetap Diproses

Kapolsek Kenjeran Pastikan Laporan Penganiayaan Tetap Diproses
informasi-publik.com,

SURABAYA – Kapolsek Kenjeran, Yuyus Andriastanto, SH., M.H., memberikan klarifikasi terkait Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur, Rabu (25/02/2026). Ia menjelaskan bahwa tanggal pelaporan yang benar adalah Jumat, 6 Februari 2026.

“Sekitar pukul 13.00 WIB, Lisyeroh selaku orang tua korban, Ana Fitria, warga Jalan Gedung Cowek Tegal 1, melaporkan dugaan tindak penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Kenjeran. Untuk tanggal kejadian yang tertulis di surat tanda penerimaan laporan sebagai Jumat, 6 Januari 2026, itu merupakan kesalahan pengetikan,” ujarnya.

Yuyus menegaskan, pemberitaan di sejumlah media yang menyebut laporan tersebut mandek atau tidak diproses, tidaklah benar.

“Penyidik Polsek Kenjeran yang menangani perkara dugaan penganiayaan terhadap Ana Fitria memastikan proses hukumnya tetap berjalan,” tegasnya.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, termasuk memeriksa rekaman CCTV secara detail di CV Puncak Pangan Abadi, tempat korban bekerja, yang beralamat di Jalan Nambangan No. 47.

“Insyaallah Jumat pekan ini, apabila terlapor Mila Rohani, warga Jalan Tenggumung 4/7, sudah dalam kondisi lebih sehat, penyidik akan segera melayangkan panggilan,” jelasnya.

Kapolsek kembali menegaskan bahwa laporan yang diajukan Lisyeroh terkait dugaan penganiayaan terhadap anaknya, Ana Fitria, tetap diproses sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Demikian disampaikan Yuyus Andriastanto saat memberikan klarifikasi kepada awak media.

*) Oleh : Badri

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *