Surabaya – Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap remaja berinisial SD (17) di kelab malam Black Owl Surabaya kini memasuki babak krusial. Tidak hanya memicu kemarahan publik, kasus ini mengungkap adanya dugaan pelanggaran sistemik terhadap regulasi daerah yang mengatur ketat kewajiban pengusaha hiburan.
Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Jatim, Hariyanto, S.Sos., M.M., menegaskan landasan hukum untuk menindak Rumah Hiburan Umum (RHU) nakal sudah sangat lengkap. “Selain Perda 23 Tahun 2012, hal ini juga diatur spesifik dalam Perwali Surabaya No. 25 Tahun 2014,” Ujar saat dikonfirmasi Redaksi Informasi-publik.com Kamis (18/12/2025)
Disamping itu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum Cakra Tirta Mustika (LBH CAKRAM), Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Black Owl diduga kuat menabrak aturan perlindungan anak
Berdasarkan dokumen Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012, manajemen diduga melanggar Pasal 32 terkait kewajiban menjaga kesusilaan dan Pasal 37 yang secara eksplisit melarang pengunjung anak di bawah umur masuk ke diskotek atau bar,” tegas Dwi kepada Redaksi informasi-publik.com Kamis (18/12/2025).
Menurut Dwi, keberadaan anak di bawah umur yang bisa mengakses minuman beralkohol hingga terjadi dugaan asusila adalah bukti nyata kelalaian fatal. “Pencabutan izin adalah langkah paling adil demi menjaga marwah Surabaya sebagai Kota Layak Anak,” tambahnya.
DPRD Panggil Satpol PP dan Disbudporapar Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Kota Surabaya, Rabu (17/12/2025), sejumlah instansi terkait memberikan laporan terbaru:
Bagus, perwakilan Satpol PP, menyatakan perkara ini sudah masuk ranah pidana. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Disbudpar Provinsi Jatim mengingat perizinan RHU risiko tinggi berada di ranah provinsi.
Herlambang mengungkapkan pihaknya sedang memproses laporan administratif untuk disampaikan ke Disbudpar Jatim sebagai dasar pemberian sanksi kepada Black Owl.
Bapenda Surabaya: Ghofar dari Bapenda mencatat bahwa meski pembayaran pajak rutin, terdapat temuan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) melalui sampling BPK sebesar Rp 72 juta untuk pajak hiburan dan Rp 129 juta untuk resto yang kini telah dilunasi.
Manajemen Berdalih, Polisi Bertindak Meski manajemen Black Owl telah memecat oknum supervisor berinisial RB, publik menilai pertanggungjawaban perusahaan tidak bisa berhenti di sana. Insiden yang bermula dari fasilitas voucher miras di dalam outlet kini menjadi fokus penyelidikan Subdit Renakta Polda Jatim.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami unsur pidana percobaan pemerkosaan dan penganiayaan. Sementara itu, Pemkot Surabaya terus didorong untuk segera melakukan audit investigasi menyeluruh agar kasus serupa tidak mencoreng citra pariwisata Jawa Timur
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

