SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap kasus penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa penjualan bahan peledak masuk kategori tindak pidana karena peredarannya diatur ketat oleh undang-undang.
“Perlu kami tegaskan, bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar, dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegas Kombes Abast saat konferensi pers, Selasa (3/3/2026).
Ia menambahkan, kepolisian tidak akan mentolerir peredaran bahan peledak ilegal karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terlebih di Bulan Ramadan saat umat Muslim tengah khusyuk menjalankan ibadah puasa.
“Peredaran bahan peledak tanpa izin sangat berbahaya. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti secara serius,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan bubuk petasan. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pemuda asal Sidoarjo pada Kamis, 26 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Raya Menanggal, Gayungan, Surabaya.
Dua tersangka yang diamankan yakni MAJ (28) dan BAW (18), keduanya warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
MAJ diketahui membeli bahan kimia melalui marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya sendiri menjadi bubuk mesiu di rumah. Ia juga menawarkan barang tersebut melalui grup WhatsApp bernama “HURU HARA”.
Sementara itu, BAW berperan memasarkan dan menjual bubuk petasan melalui Facebook menggunakan akun atas nama “BAHAR AGUNG” dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu kilogram bubuk petasan, dua unit handphone, satu unit sepeda motor berikut STNK, serta uang tunai Rp210 ribu.
Menurut Kombes Abast, motif para tersangka murni faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan. Modus yang dilakukan yakni menawarkan dan menjual bubuk petasan atau mesiu melalui aplikasi Facebook.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 306 KUHP tentang setiap orang yang tanpa hak membuat, memiliki, menyimpan, menguasai, atau memperdagangkan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kabid Humas Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat di seluruh Jawa Timur untuk tidak meracik, menyimpan, atau menjual bahan peledak tanpa izin.
“Sekecil apa pun bahan peledak, jika salah digunakan dapat berakibat fatal. Segera laporkan apabila mengetahui adanya transaksi bahan peledak ilegal, dan bagi orang tua kami imbau agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya di media sosial,” tutupnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

