JPU Tolak Pledoi ABK Fandi di Sidang Sabu 2 Ton Batam

JPU Tolak Pledoi ABK Fandi di Sidang Sabu 2 Ton Batam
informasi-publik.com,

BATAM – Sidang lanjutan kasus dugaan penyelundupan sabu hampir 2 ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (25/2) malam. Agenda sidang adalah jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan (pledoi) enam terdakwa.

Enam terdakwa tersebut yakni dua warga Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga Indonesia: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam sidang, tiga JPU yang hadir adalah Aditya Octavian, Gusti Rio Gunawan, dan Muhammad Arfian. JPU menolak seluruh pledoi yang diajukan kuasa hukum Fandi Ramadhan.

Jaksa menilai Fandi yang merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati Aceh tahun 2022, memahami prosedur dan aturan kerja sebagai pelaut, termasuk ketentuan muatan kapal. Namun, Fandi disebut bekerja melalui agen tidak resmi bernama Iwan, yang mengarahkannya kepada Kapten Hasiholan Samosir.

Menurut JPU, Fandi membayar Rp2,5 juta kepada Iwan melalui Kapten Hasiholan sebagai syarat bekerja. Selain itu, Fandi yang awalnya disebut akan bekerja di kapal kargo MV North Star, justru bekerja di kapal tanker Sea Dragon tanpa mempertanyakan perbedaan tersebut.

Jaksa juga menegaskan kapal tanker Sea Dragon seharusnya hanya mengangkut minyak, bukan muatan lain.

Sementara itu, kuasa hukum Fandi, Bakhtiar Batu Bara, menolak replik JPU. Ia menyebut tanggapan jaksa hanya mengulang isi tuntutan sebelumnya.

Bakhtiar membantah kliennya bekerja melalui agen ilegal. Menurutnya, Fandi memiliki kontrak resmi selama enam bulan untuk bekerja di MV North Star. Ia mengakui adanya pembayaran Rp2,5 juta, namun disebut sebagai uang terima kasih kepada perantara.

Dalam perkara ini, Fandi dituntut hukuman mati karena diduga terlibat dalam penyelundupan sabu hampir 2 ton yang diangkut kapal Sea Dragon.

Pihak keluarga menyatakan Fandi tidak mengetahui adanya muatan sabu di kapal tersebut dan menyebutnya sebagai korban, mengingat ia baru beberapa hari bekerja sebagai ABK.

*) Oleh : Ayad

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *