Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II

Jaksa Agung Lantik 17 Kajati dan 20 Pejabat Eselon II
informasi-publik.com,

Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. ST Burhanuddin, S.H., M.M., secara resmi melantik 37 pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan RI dalam sebuah upacara yang khidmat. Acara yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Kamis (23/10/2025) ini melantik 17 orang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan 20 orang Pejabat Eselon II.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara, antara lain Ketua Komisi Yudisial Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D. dan Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H. Hadir pula seluruh jajaran pimpinan Kejaksaan Agung, menandakan pentingnya momentum rotasi dan pengisian jabatan strategis ini.

Amanat Khusus Jaksa Agung untuk Pejabat Baru

Dalam amanatnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan selamat kepada para pejabat terpilih yang dinilai telah menunjukkan dedikasi, kompetensi, dan loyalitas tinggi. Ia menegaskan bahwa proses pengangkatan telah melalui kajian mendalam dan penilaian objektif berdasarkan kinerja.

“Pelantikan ini bukan sekadar seremonial dan pergantian jabatan semata, tetapi merupakan momentum penegasan tanggung jawab moral, profesional, dan institusional,” tegas Jaksa Agung di hadapan para pejabat yang dilantik.

Ia menekankan bahwa jabatan harus dimaknai sebagai amanah untuk bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan dedikasi demi kemajuan institusi Kejaksaan. Sumpah jabatan yang diucapkan dipertanggungjawabkan tidak hanya di depan hukum dan negara, tetapi juga di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.

Penekanan Tugas untuk Para Kajati

Kepada 17 Kajati yang baru dilantik, Jaksa Agung memberikan beberapa penekanan tugas khusus, dengan fokus utama pada penegakan hukum dan pemberantasan korupsi:

  1. Penegak Hukum dan Keadilan: Kajati dituntut untuk tidak hanya menegakkan hukum secara tekstual, tetapi juga menegakkan keadilan dengan nurani dan keberanian.
  2. Garda Depan Anti-Korupsi: Kejaksaan harus hadir sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Hal ini mencakup penindakan yang tegas, pencegahan berkelanjutan, dan perbaikan tata kelola.
  3. Optimalkan Penanganan Korupsi: Para Kajati diminta segera mengoptimalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya, mulai dari Kejaksaan Tinggi hingga Cabang Kejaksaan Negeri. Jaksa Agung akan mengevaluasi satuan kerja yang minim atau tidak memiliki produk penanganan perkara korupsi.
  4. Adaptasi dan Profesionalisme: Segera beradaptasi dengan satuan kerja baru dan melaksanakan tugas secara profesional dan proporsional sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Jaga Integritas: Menjaga integritas diri dan keluarga, serta melaksanakan pengawasan internal yang ketat untuk mewujudkan perilaku yang berlandaskan etika dan doktrin Tri Krama Adhyaksa.

Arahan untuk Pejabat Eselon II

  • Sementara kepada 20 Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Jaksa Agung memberikan arahan untuk:
  • Mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai dinamika di tempat penugasan yang baru untuk mendukung akselerasi dan akurasi tugas.
  • Melaksanakan arahan dan kebijakan pimpinan, termasuk hal-hal yang menjadi prioritas di masing-masing unit Eselon I.
  • Melakukan evaluasi kinerja sebagai dasar perumusan strategi yang terintegrasi dengan kebijakan pimpinan dan rencana strategis institusi.
  • Menumbuhkan semangat sinergi dan kolaborasi antar bidang.
  • Membangun komunikasi yang terbuka untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi.

Daftar Pejabat yang Dilantik

Berikut adalah sebagian dari para pejabat yang dilantik:

  • Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
  • Ahelya Abustam, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
  • Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
  • Rina Virawati, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan;
  • Dr. Yulianto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI;
  • Agus Salim, S.H., M.H. sebagai Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
  • Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. sebagai Direktur C pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
  • Sufari, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;
  • Jacop Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;
  • Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;
  • I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;
  • Rudy Irmawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku;
  • Roch Adi Wibowo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;
  • Sugeng Hariadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;
  • Yuni Daru Winarsih, S.H., M.Hum. sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
  • Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau;
  • Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;
  • Muhibuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;
  • Riono Budisantoso, S.H., M.A. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
  • Zet Tadung Allo, S.H., M.H. sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
  • Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali;
  • Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;
  • Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;
  • Yudi Indra Gunawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara;
  • Tiyas Widiarto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;
  • Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;
  • Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;
  • Ikhwan Nul Hakim, S.H., M.H. sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
  • Zulfikar Tanjung, S.H., M.H. sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
  • Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H. sebagai Direktur Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
  • Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
  • Sofyan, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset;
  • Muhammad Yusfidli A, S.H., M.H., LL.M. sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
  • Dr. Jefferdian, S.H., M.H. sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
  • Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
  • Dr. Dwi Antoro, S.H., M.H. sebagai Kepala Biro Perencanaan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
  • Dr. Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. sebagai Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Pelantikan ini diharapkan dapat menyegarkan kepemimpinan di tubuh Kejaksaan RI dan meningkatkan kinerja institusi dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan visi dan misi yang dicanangkan oleh pimpinan.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *