Inkonsistensi & Potensial Counflick Interest Terhadap Pasal 100 Undang-undang NO 1 Tahun 2023

Inkonsistensi & Potensial Counflick Interest Terhadap Pasal 100 Undang-undang NO 1 Tahun 2023
informasi-publik.com,

Melihat gejolak social yang terjadi terhadap hadirnya pasal 100 Undang-undang No 1 Tahun 2023 mengakibatkan massifnya diskursus yang cukup mendalam, pasal tersebut seolah membuka ruang interprestasi yang cukup subyektif pada hakim dan president tentang paradigma.

“perbuatan baik” yang dilakukan oleh Terpidana yang diberikan Sanksi Hukuman mati, masa uji coba 10 tahun tidak menjadi suatu tolak ukur pasti terhadap bagaimana perubahan sifat dan/atau prespektif manusia terhadap suatu kejahatan, justru itu akan menjadi ruang yang cukup besar terhadap terjadinya konflick of interest antara berbagai pihak yang berkepentingan.

Bima Putra Haryashena S.H
Asscociate Jagradhira Law Firm

Dalam teori Konsistensi Kultural determinasi terhadap respond social tentang penerapan hukuman mati lebih condong mendapatkan respond positif saat Dimana sanksi tersebut menjadi sanksi pokok dalam aturan Hukum Pidana, hal ini karena pola perbandingan antara suatu kejahatan yang dilakukan oleh subyek secara individu terkadang lebih terstruktur, sistematis dan massif dibandingan dengan penerapan sanksi hukuman mati itu sendiri, oleh karena itu dalam teori kriminologi penerapan sanksi hukuman mati tampa syarat dan pengecualian menjadi salah satu bentuk Langkah yang cukup efisien diterapkan terhadap suatu bentuk kejahatan yang masuk dalam kategori extra ordinary crime seperti Tipikor, Pembunuhan berencana, Pengedaran Narkoba, Terorisme, Dll, hal ini karna dianggap sebanding dengan pola kejahatan yang dilakukan.

Didalam kesempatan terpisah, Bima Putra Haryashena S.H sebagai Asscociate pada kantor Hukum Jagradhira Law Firm berpendapat bahwa: “hadirnya persyaratan dan pengecualiaan pada pasal 100 Undang-undang No 1 Tahun 2023 memberikan ruang inskonstitensi yang sangat massif dan juga menimbulkan potensi terjadinya Counflick Of Interest terhadap penerapaannya pada subyek-subyek yang berkepentingan dengan terpidana, jelas hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip Moralitas dan etika Hukum”.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa Sanksi Hukuman mati dalam pasal 100 didalam Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang hukum pidana, subtantif menjadi suatu pasal yang dianggap inkonsistensi terhadap penegasan dalam pengimplementasiaannya, karena persyaratan dan pengecualian dalam pasal tersebut menjadikan kepastian hukum sebagai ruang tabu yang mudah terjadi pergeseran terhadap kesakralan suatu Undang-undang, sehingga dapat diangap bertentangan dengan prinsip moralitas hukum. Adapun disisi lain dalam penerapannya secara legal Strucktur, Indonesia belum cukup dewasa secara Sumber daya manusia untuk menerima suatu paradigma yang multitafsir, karna berpotensi melahirkan interprestasi dan pengimplementasian yang bias

*) Oleh : Redaksi

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *