Harga Disikat, Izin Edar Dicek! Polda Jatim Pastikan Tak Ada Pangan Bermasalah Saat Lebaran

Harga Disikat, Izin Edar Dicek! Polda Jatim Pastikan Tak Ada Pangan Bermasalah Saat Lebaran
informasi-publik.com,

SURABAYA – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Polda Jawa Timur (Jatim) bergerak cepat melakukan pengecekan izin edar dan mutu bahan pangan yang beredar di pasaran, Rabu (25/2/2026).

Pemeriksaan menyasar berbagai komoditas strategis, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga produk frozen food. Tak hanya soal kelayakan konsumsi, petugas juga memantau pergerakan harga bahan pokok untuk mencegah lonjakan tak wajar jelang Lebaran.

Untuk komoditas beras, hasil pantauan menunjukkan harga masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 14.900.

Kasubdit Indagsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Farris Nur Sanjaya, mengatakan secara umum hasil pengecekan menunjukkan kondisi yang cukup baik dan belum ditemukan pelanggaran signifikan.

“Kami tadi sudah melaksanakan pengecekan bersama, mulai dari beras, minyak, makanan kaleng hingga frozen food. Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah preventif seperti ini sudah rutin dilakukan Satgas Pangan bahkan sebelum memasuki masa Lebaran guna menutup celah permainan oknum nakal.

Di lokasi terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan upaya memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dan layak konsumsi.

“Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar,” tegasnya.

Menurutnya, pengecekan di pasar tradisional maupun toko ritel modern akan terus digencarkan agar tidak ada produk kedaluwarsa, rusak, atau ilegal yang lolos ke tangan masyarakat.

“Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu. Namun apabila ditemukan pelanggaran pidana, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya lagi.

Ia menambahkan, tindakan hukum akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara bagi pelaku pelanggaran.

Dengan pengawasan ketat ini, Polda Jatim memastikan suasana Lebaran tetap aman, harga terkendali, dan masyarakat terlindungi dari pangan bermasalah.


Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *