Gubernur Khofifah Ajukan Penundaan Pemeriksaan Saksi Kasus Dana Hibah

Gubernur Khofifah Ajukan Penundaan Pemeriksaan Saksi Kasus Dana Hibah
informasi-publik.com,

SURABAYA – Agenda pemeriksaan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (5/2/2026) resmi ditunda. Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melayangkan surat permohonan penjadwalan ulang karena alasan kedinasan yang mendesak.

Surat permohonan tersebut diantarkan langsung oleh Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, ke Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adi menegaskan bahwa kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Dalam keterangannya, Adi Sarono menjelaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur bukan merupakan bentuk ketidakkoperatifan, melainkan karena adanya benturan jadwal dengan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan.

“Hari ini beliau berhalangan hadir karena ada tiga agenda utama, yakni sarasehan kebangsaan bersama MPR RI, rapat paripurna dengan DPRD, serta persiapan kunjungan Presiden pada akhir pekan ini,” ujar Adi di Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Pihak Pemprov Jatim saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan tim jaksa KPK untuk menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan. Namun, hingga berita ini diturunkan, tanggal pasti pemanggilan ulang belum diputuskan.

Menanggapi spekulasi mengenai kemungkinan delegasi saksi kepada Wakil Gubernur atau pejabat OPD lainnya, Adi menegaskan bahwa prosedur hukum harus diikuti sesuai administrasi yang berlaku. Mengingat surat panggilan KPK ditujukan secara spesifik kepada personal Gubernur, maka kewajiban hukum tersebut tidak dapat dialihkan.

“Fokus koordinasi kami saat ini adalah pada pemenuhan kewajiban hukum Gubernur sesuai dengan surat panggilan tersebut,” tegasnya.

KPK sebelumnya berencana menghadirkan Khofifah Indar Parawansa untuk memberikan keterangan dalam sidang perkara dugaan suap dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.

Kehadiran orang nomor satu di Jawa Timur tersebut dinilai krusial untuk membedah mekanisme penyaluran dan pengawasan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim. Sebelumnya, Khofifah juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada 10 Juli 2025 di Mapolda Jawa Timur terkait pendalaman penggunaan APBD dalam perkara yang sama.

Dalam perkara ini, KPK terus mendalami aliran dana dan potensi penyimpangan anggaran yang dialokasikan untuk Pokmas. Keterangan dari pucuk pimpinan daerah diharapkan dapat memperjelas duduk perkara pelaksanaan anggaran yang menjadi obyek penyidikan.

*) Oleh : Redaksi

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *