GEMPAR Jatim: Wali Kota Surabaya Gagah Hadapi Toko Kecil, Diam pada Penunggak Pajak Miliaran

GEMPAR Jatim: Wali Kota Surabaya Gagah Hadapi Toko Kecil, Diam pada Penunggak Pajak Miliaran
informasi-publik.com,

Surabaya – Langkah tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern terkait pelanggaran parkir belakangan ini menuai pro dan kontra. Meski upaya tersebut dinilai sebagai bentuk disiplin penegakan aturan, namun Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat Jawa Timur (GEMPAR Jatim) menilai tindakan itu sarat ketimpangan perlakuan hukum.

Ketua Umum GEMPAR Jatim, Zahdi, SH, mengkritik keras kebijakan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk “keberanian semu” yang hanya diarahkan kepada pelaku usaha kecil, sementara para pengusaha besar yang diduga menunggak pajak dalam jumlah besar dibiarkan tanpa sanksi yang setara.

“Penegakan hukum semestinya tidak tebang pilih. Jangan hanya gagah di depan toko-toko kecil atau pelanggar parkir. Bagaimana dengan para pengembang dan pemilik properti yang menunggak PBB hingga miliaran? Mengapa mereka tidak disegel atau diekspose juga?” ujar Zahdi dalam pernyataan resminya kepada media, Minggu (15/6/2025).

Ironi Sidak dan Toko Disegel: Mencari Sensasi atau Keadilan?

Zahdi menyebutkan bahwa tindakan sidak dan penyegelan yang dilakukan Pemkot kerap dilakukan di lokasi-lokasi strategis yang mudah diliput media, seperti minimarket, ritel modern, dan toko-toko kecil yang dianggap melanggar aturan parkir atau izin bangunan.

Namun, menurut data dan temuan lapangan GEMPAR Jatim, kerugian pendapatan asli daerah (PAD) yang sesungguhnya justru terjadi karena tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh para pengusaha besar dan pengembang properti ternama.

“Dalam catatan kami, ada sejumlah pengembang besar yang tunggakan PBB-nya mencapai angka puluhan hingga ratusan miliar rupiah. Tapi sayangnya, mereka tidak pernah mendapat perlakuan tegas sebagaimana toko kecil yang langsung disegel karena kesalahan parkir,” ungkap Zahdi.

Ketimpangan Penegakan: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Kritik GEMPAR Jatim membuka kembali perbincangan lama soal ketimpangan dalam penegakan hukum. Di banyak kasus, aparat penegak perda dan kepala daerah sering kali terlihat “berani” terhadap pelanggar kecil. Namun ketika menyangkut korporasi besar atau elite ekonomi, responsnya cenderung pasif dan diplomatis.

Baca Lainnya  Ketua Umum AMI Ajak Aksi Demo Tolak Hiburan Malam dan Panti Pijat Ilegal di Surabaya

Zahdi menilai bahwa praktik semacam ini bukan hanya persoalan ketidakadilan, tapi juga mengkhianati semangat konstitusi yang mengedepankan kesetaraan di depan hukum.

“Keberanian seorang pemimpin diuji bukan ketika menghadapi pelanggar kecil, tapi saat harus menindak pengusaha besar yang selama ini mungkin merasa kebal hukum,” katanya.

Desak Transparansi: Publikasikan Daftar Penunggak Pajak

Sebagai bentuk dorongan keterbukaan informasi publik, GEMPAR Jatim menantang Pemkot Surabaya untuk mempublikasikan secara terbuka daftar pengusaha dan pengembang yang menunggak PBB. Hal ini, menurut Zahdi, sangat penting agar masyarakat dapat menilai sejauh mana keseriusan pemerintah dalam mengelola keuangan daerah secara adil.

“Buka saja data resminya ke publik. Siapa pengusaha yang menunggak, berapa jumlahnya, dan apa tindak lanjut Pemkot. Jangan sampai rakyat hanya disuguhkan tontonan penyegelan toko kecil yang tidak signifikan terhadap PAD kota,” tantang Zahdi.

Implikasi terhadap Pelayanan Publik

Tunggakan pajak, terutama dari sektor properti dan pengembangan kawasan elit, berdampak besar pada kemampuan kota dalam membiayai layanan dasar masyarakat, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.

GEMPAR menilai bahwa membiarkan penunggakan pajak tanpa tindakan tegas bukan hanya menghilangkan potensi pemasukan daerah, tapi juga secara tidak langsung mengurangi kualitas hidup masyarakat kecil.

“Kalau PAD bocor karena tunggakan pajak dibiarkan, siapa yang paling rugi? Masyarakat kecil. Maka ini bukan hanya soal uang, tapi soal hak rakyat atas layanan publik yang layak,” tegas Zahdi.

Tuntutan GEMPAR untuk Keadilan Fiskal dan Hukum

Sebagai bentuk sikap resmi, GEMPAR Jatim menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemerintah Kota Surabaya dan instansi terkait:

  1. Buka daftar resmi penunggak PBB skala besar di Kota Surabaya.
  2. Lakukan penyegelan dan penindakan hukum terhadap pelanggar pajak tanpa pandang bulu.
  3. Kaji ulang prioritas penegakan perda agar menyasar pelanggaran berdampak besar terhadap PAD.
  4. Libatkan publik dan LSM dalam audit terbuka terhadap kinerja pajak dan retribusi.
  5. Evaluasi internal dinas terkait agar tidak hanya berani menindak pelanggar kecil.
Baca Lainnya  Kebakaran Pabrik Kecap di Donokerto Surabaya Diduga Akibat Korsleting Listrik

Pesan Moral GEMPAR untuk Wali Kota Surabaya

Menutup keterangannya, Zahdi menyampaikan pesan kepada Wali Kota Surabaya agar tidak terjebak dalam simbolisme penegakan hukum semu yang hanya bersifat seremonial dan populis.

“Kami tidak anti pada penertiban. Tapi penertiban harus adil dan menyasar pelanggaran yang nyata merugikan rakyat. Warga ingin pemimpin yang berani menghadapi yang kuat, bukan hanya gagah di depan yang lemah,” tutup Zahdi.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *