JAKARTA – Kabar angin segar berembus dari Gedung Kura-kura, Senayan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) kini tengah menjadi sorotan publik setelah munculnya wacana penguatan regulasi terkait hak finansial bagi pekerja yang mengundurkan diri (resign).
Selama ini, momok terbesar bagi karyawan yang ingin pindah kerja atau rehat sejenak adalah hilangnya hak pesangon. Namun, lewat pembahasan terbaru mengenai revisi aturan ketenagakerjaan, DPR RI mencoba mencari jalan tengah agar para “pejuang korporat” tidak pulang dengan tangan hampa.
Bukan Sekadar Uang Pisah, Tapi Jaring Pengaman
Anggota Komisi IX DPR RI menekankan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja harus berevolusi. Fokus utamanya bukan lagi sekadar memberi uang saat terjadi PHK, melainkan menciptakan sistem “Jaminan Kehilangan Pekerjaan” yang lebih inklusif.
“Kita ingin pekerja yang resign karena alasan pengembangan diri atau kondisi lingkungan kerja yang tidak sehat tetap memiliki bantalan ekonomi. Ini bukan soal memanjakan buruh, tapi soal martabat tenaga kerja kita,” ujar salah satu legislator dalam rapat dengar pendapat baru-baru ini.
Apa Saja Poin Menarik yang Dibahas?
Berikut adalah beberapa poin “panas” yang sedang digodok di meja parlemen:
Skema ‘Uang Pisah’ yang Standar: Menghapus ketimpangan antar perusahaan. DPR mendorong adanya standar minimal uang pisah bagi karyawan resign yang sudah mengabdi di atas periode tertentu.
Optimalisasi JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan): Mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas manfaat bagi mereka yang berhenti secara sukarela, bukan hanya yang terkena PHK.
Insentif untuk Perusahaan: Agar tidak membebani pengusaha, DPR mengusulkan skema pemotongan pajak bagi perusahaan yang memiliki kebijakan pesangon resign yang transparan.
Pro dan Kontra di Lapangan
Meski disambut sorak-sorai oleh para buruh dan milenial di media sosial, wacana ini tentu memicu dahi berkerut bagi para pelaku usaha. Organisasi pengusaha menilai aturan ini bisa memicu tingginya angka turnover karyawan yang dapat mengganggu stabilitas operasional perusahaan.
DPR menjanjikan bahwa aturan ini akan dikaji secara mendalam dengan melibatkan akademisi, asosiasi pengusaha, dan serikat buruh agar tercipta solusi win-win solution.
Akankah Menjadi Kado Manis di Akhir Tahun? Jika regulasi ini berhasil disahkan, Indonesia akan selangkah lebih maju dalam memanusiakan tenaga kerjanya. Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan draf finalnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

