SURABAYA, Aksi kriminalitas yang hendak mengganggu kedamaian kawasan wisata religi Sunan Ampel Surabaya berhasil digagalka. Seorang pria berinisial D (warga Bulak Banteng Wetan, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran) berhasil ditangkap petugas keamanan masjid setelah terbukti mencuri uang milik peziarah pada Rabu (7/1/2026) pagi hari.
MULA-MULA: PELAKU MENYASAR PEZIARAH DARI BLORA
Peristiwa bermula sekitar pukul 05.30 WIB saat suasana masjid mulai ramai oleh pengunjung yang datang untuk berziarah. Pelaku melancarkan aksinya dengan menyasar tas milik korban bernama Rusdi, yang sedang bersantai di serambi Ampel. Korban tersebut berasal dari Blora, Jawa Tengah.
Dalam waktu singkat, pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp800.000 dari dalam tas korban sebelum berusaha kabur.
KEMUDIAN: PETUGAS KEAMANAN TANGKAP TANPA PERLAWANAN
Tidak lama kemudian, kejelian dan kecepatan sigap petugas keamanan Masjid Sunan Ampel membuahkan hasil. Sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku berhasil ditemukan dan diringkus di area sebelah barat masjid tanpa ada perlawanan.
Dari pemeriksaan awal, pihak keamanan mengungkap bahwa pelaku bukan hanya terlibat dalam kasus pencurian kali ini. Ia diduga kerap melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap para musafir yang menginap maupun peziarah yang datang ke makam suci tersebut.
“Pelaku ini memang meresahkan. Selain mencuri, ia juga sering melakukan kekerasan kepada para musafir dengan dalih atas perintah dari petugas keamanan Sunan Ampel,” ujar perwakilan pihak keamanan.
AKHIRNYA: PELAKU RESIDIVIS DIPROSES HUKUM
Pasca penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Semampir Surabaya untuk menjalani proses hukum sesuai aturan.
H. Heri, pihak keamanan Masjid Sunan Ampel, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk tindak kejahatan di lingkungan masjid.
“Kami berharap penangkapan ini memberikan efek jera bagi siapa saja yang berniat melakukan tindakan negatif di kawasan suci ini,” tegasnya.
Menurut IPDA Su’ud, Kanit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, pelaku termasuk kategori residivis. Sebelumnya ia pernah melakukan kejahatan di wilayah Polres Jember dan dihukum 1,5 tahun penjara dengan kasus penjambretan.
“Pelaku akan dikenakan pasal pencurian – baik berdasarkan Pasal 362 KUHP lama maupun Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) yang mengatur hukuman hingga 5 tahun penjara. Proses hukumnya masih berjalan,” jelasnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!


Jangan di kasih ampun tuh maling,bikin resah dan memalukan.