Dugaan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro memasuki babak serius. Informasi yang dihimpun menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah blok hunian serta dugaan aliran dana rutin kepada oknum petugas berinisial S dan L.
Dugaan lain juga menyeret oknum berinisial W terkait praktik menjual pipet (alat bantu hisap narkoba) yang dinilai mempermudah penyalahgunaan narkotika di dalam lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Sejumlah warga binaan disebut dalam informasi tersebut, yakni Nyambek dan Y di Blok A5, D di Blok B6, serta I di Blok B7. Namun seluruh informasi ini masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian resmi dari otoritas berwenang.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menyatakan pihaknya memberikan ultimatum selama 3 hari kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk melakukan inspeksi mendadak dan membuka hasil pemeriksaan secara transparan.
“Jika tidak ada langkah konkret, maka ini patut diduga sebagai pembiaran sistemik. Jangan sampai Lapas Kelas IIA Bojonegoro berubah menjadi pusat kendali narkoba dari balik jeruji,” tegas Baihaki.
Menurutnya, jika hasil investigasi membuktikan adanya kelalaian struktural atau keterlibatan oknum, maka pencopotan pimpinan lapas harus menjadi konsekuensi logis.
“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika. Jika ada yang bermain, jangan dilindungi. Copot dan proses hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Bojonegoro maupun Kanwil Ditjen PAS Jatim.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

