Dugaan Pungli di Kantin SMP Negeri 37 Surabaya, Pedagang Mengaku Dipungut Setoran

Dugaan Pungli di Kantin SMP Negeri 37 Surabaya, Pedagang Mengaku Dipungut Setoran
informasi-publik.com,

Surabaya — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SMP Negeri 37 Surabaya yang berlokasi di Jalan Kalianyar, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan kantin sekolah yang disebut-sebut melibatkan oknum pimpinan sekolah berinisial HI.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, sejumlah pedagang kantin mengaku diminta menyetor sejumlah uang secara rutin sebagai syarat tetap berjualan di area sekolah. Pungutan tersebut, menurut keterangan para pedagang, tidak disertai dasar aturan tertulis maupun surat keputusan resmi dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan.

“Setiap bulan ada setoran. Tidak pernah dijelaskan itu untuk apa dan tidak ada kuitansi resmi,” ujar salah satu pedagang kantin yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir kehilangan lapak usaha (13/01/26)

Pedagang lain menyebutkan, nominal setoran bervariasi dan dikumpulkan melalui pihak tertentu di lingkungan sekolah. Praktik ini, menurut mereka, telah berlangsung cukup lama dan dianggap sebagai kewajiban tidak tertulis bagi pedagang kantin.

Secara regulasi, pengelolaan kantin sekolah negeri seharusnya mengacu pada aturan yang transparan, termasuk jika terdapat retribusi atau kontribusi resmi. Pungutan di luar mekanisme tersebut berpotensi melanggar ketentuan dan masuk kategori pungutan liar apabila tidak memiliki dasar hukum.

Hingga laporan ini disusun, belum ditemukan dokumen resmi berupa perjanjian kerja sama, SK pengelolaan kantin, maupun aturan tertulis yang menjelaskan adanya kewajiban setoran dari pedagang kepada pihak sekolah.

Tim investigasi mencoba meminta klarifikasi kepada pihak sekolah terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Negeri 37 Surabaya belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi juga dilakukan terhadap oknum pimpinan sekolah berinisial HI, namun belum mendapatkan respons.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, dugaan pungutan di lingkungan sekolah negeri perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi berwenang. Selain merugikan pedagang kecil, praktik semacam ini berpotensi mencederai prinsip transparansi dan integritas pengelolaan pendidikan.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya serta Inspektorat Kota Surabaya untuk dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak sekolah maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas informasi yang disampaikan dalam laporan ini.

*) Oleh : Badri

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *