Surabaya – Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di Mojokerto atas tuduhan pemerasan terhadap seorang pengacara memicu gelombang kecaman. Ketua Umum Media Informasi Publik (IP), Faris Pratama, menilai kasus tersebut penuh kejanggalan dan diduga kuat merupakan skenario yang berpotensi mencederai kebebasan pers serta merusak kehormatan profesi jurnalis.
Menurut Faris Pratama, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sekadar sebagai perkara pidana biasa. Ia menilai terdapat indikasi kuat adanya upaya menjebak wartawan melalui mekanisme hukum yang dipaksakan, sehingga berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi terhadap insan pers.
“Kasus ini tidak sesederhana yang terlihat di permukaan. Jika benar ada skenario untuk menjebak wartawan melalui OTT, maka ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia,” tegas Faris Pratama, Senin (16/03/2026).
Ia menilai praktik semacam ini sangat berbahaya bagi iklim demokrasi. Wartawan yang menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik justru bisa dibungkam melalui tuduhan yang belum tentu memiliki dasar hukum yang kuat.
Faris juga mempertanyakan unsur pidana dalam dugaan pemerasan yang dituduhkan kepada wartawan tersebut. Menurutnya, dalam hukum pidana, sebuah tindakan pemerasan harus mengandung unsur ancaman, tekanan, atau paksaan yang jelas terhadap pihak korban.
“Jika hanya terjadi komunikasi terkait pemberitaan lalu ada permintaan untuk menurunkan tulisan dengan nominal tertentu, misalnya tiga juta rupiah, apakah itu otomatis bisa disebut pemerasan? Di mana unsur ancaman atau tekanan yang nyata? Ini harus diuji secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus serupa yang pernah terjadi di Jawa Timur, di mana OTT terhadap wartawan kemudian menimbulkan polemik karena adanya dugaan pertemuan yang telah disepakati sebelumnya antara pelapor dan terlapor sebelum penangkapan dilakukan.
“Kalau pertemuan sudah diatur sebelumnya lalu dijadikan dasar untuk OTT, publik tentu berhak mempertanyakan apakah ini murni penegakan hukum atau justru sebuah skenario yang disusun untuk menjebak,” kata Faris.
Atas dasar itu, Faris Pratama menilai kasus ini harus dikaji secara serius dan transparan agar tidak menjadi preseden buruk yang dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap profesi wartawan di masa depan.
Faris menegaskan bahwa keberadaan jurnalis merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Tanpa pers yang bebas dan independen, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang jujur dan berimbang.
“Ketika wartawan mulai dibungkam melalui cara-cara yang tidak adil, maka yang terancam bukan hanya profesi jurnalis, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi. Demokrasi tidak akan sehat tanpa kebebasan pers,” pungkasnya.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!