Dugaan Gratifikasi Rp3,6 Miliar di Dinas PU Surabaya, Kejati Jatim Telusuri Rekanan Proyek

Dugaan Gratifikasi Rp3,6 Miliar di Dinas PU Surabaya, Kejati Jatim Telusuri Rekanan Proyek
informasi-publik.com,

Surabaya, Jawa Timur – Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp3,6 miliar yang melibatkan Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan di Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, kini menjadi fokus utama penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Penyelidikan yang dilakukan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim ini tidak hanya berfokus pada satu individu, tetapi juga mulai mengarah kepada para rekanan proyek yang diduga turut terlibat dalam aliran dana gratifikasi tersebut.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan bahwa penyidikan masih dalam tahap pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak. Hingga saat ini, pihak Kejati masih mendalami siapa saja yang memberikan gratifikasi kepada Ganjar selama masa jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Surabaya, yang berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2022.

“Itu nanti kita dalami, masih dalam tahap penyidikan kita untuk mengungkap siapa saja yang memberikan gratifikasi,” ujar Saiful saat dikonfirmasi pada Senin (9/6/2025).

Bukan Suap, Tapi Gratifikasi Berulang dari Rekanan Proyek

Saiful menegaskan bahwa perkara yang menjerat Ganjar bukanlah bentuk suap langsung, melainkan gratifikasi yang diterima secara berulang dalam konteks pelaksanaan proyek pengadaan jalan dan jembatan. Dana sebesar Rp3,6 miliar diduga diterima dari sejumlah rekanan yang menjadi pemenang lelang proyek-proyek strategis di Surabaya.

“Jumlahnya Rp3,6 miliar, itu berulang kali. Ada kaitannya dengan proyek-proyek pengadaan sebelumnya, di mana tersangka mendapatkan hadiah karena pihak tertentu memperoleh proyek tersebut,” imbuh Saiful.

Modus gratifikasi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap integritas pelayanan publik, di mana seorang pejabat negara seharusnya tidak menerima hadiah atau fasilitas apapun yang berhubungan dengan jabatannya. Ganjar, selama menjabat sebagai PPK, memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PU.

Baca Lainnya  GEMPAR Jatim: Wali Kota Surabaya Gagah Hadapi Toko Kecil, Diam pada Penunggak Pajak Miliaran

Dana Gratifikasi untuk Kepentingan Pribadi dan Investasi

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa dana gratifikasi yang diterima oleh Ganjar digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk kegiatan investasi. Namun, pelaku tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti yang diwajibkan oleh Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, setiap penerimaan hadiah yang berhubungan dengan jabatan atau tugas pejabat negara wajib dilaporkan kepada KPK maksimal 30 hari kerja setelah diterima. Dalam kasus ini, tidak ditemukan satupun pelaporan resmi kepada lembaga antikorupsi tersebut.

Kejati Jatim juga mencatat bahwa dana gratifikasi tersebut tidak hanya mengalir sekali, namun dilakukan secara bertahap selama enam tahun menjabat. Hal ini menunjukkan pola yang sistematis dan konsisten, memperkuat dugaan adanya kerjasama jangka panjang antara tersangka dan para rekanan.

Peluang Penambahan Tersangka

Walaupun saat ini baru satu tersangka yang secara resmi ditahan, Kejati Jatim menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Langkah ini menyusul proses pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan gratifikasi kepada Ganjar.

“Kami masih mendalami siapa saja pihak yang memberikan gratifikasi. Setelah rampung, akan kami umumkan secara resmi,” kata Saiful.

Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Kejati Jatim untuk membersihkan praktik korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan wewenang.

Upaya Pencegahan dan Transparansi Pengadaan

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat daerah maupun pusat, mengenai pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Sistem lelang proyek yang seharusnya dilakukan secara terbuka dan objektif, sering kali dikaburkan oleh praktik-praktik tidak sehat seperti gratifikasi dan kolusi.

Baca Lainnya  Aksi Kriminal Jalanan Kembali Terjadi di Surabaya, Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pembegalan di Kedung Cowek

Pemerintah Kota Surabaya diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengadaan di lingkungan Dinas PU, serta memperkuat mekanisme pengawasan internal. Selain itu, keterlibatan aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan menjadi faktor penting dalam memastikan proses pembangunan berjalan tanpa hambatan korupsi.

Tanggapan Masyarakat dan LSM

Kasus ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang antikorupsi. Mereka mendesak agar Kejati Jatim bertindak transparan dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.

“Kami berharap kasus ini tidak berhenti pada satu nama saja. Semua yang menerima maupun memberikan gratifikasi harus diproses secara hukum,” ujar Rudi Hartono, aktivis LSM Pengawas Anggaran Publik Jawa Timur.

Langkah preventif juga diusulkan agar seluruh pejabat publik mengikuti pelatihan etika pemerintahan dan pelaporan gratifikasi secara berkala.

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

*) Oleh : Den

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *