DPO Sabu 3 Kg Akhirnya Tertangkap! Bandar Narkoba di Sampang Dibekuk Polisi

DPO Sabu 3 Kg Akhirnya Tertangkap! Bandar Narkoba di Sampang Dibekuk Polisi
informasi-publik.com,

SAMPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil meringkus seorang bandar narkotika yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus sabu seberat 3 kilogram.

 

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M. dalam keterangan persnya mengungkapkan, tersangka berinisial “S”, warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Ketapang, Sampang.

 

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika sebelumnya pada 22 Februari 2026, di mana petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3 kilogram.

 

“Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tersangka ‘S’ sebagai DPO, yang kemudian berhasil diamankan,” jelas Kapolres.

 

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek OPPO A58 warna hitam beserta SIM card yang digunakan tersangka sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.

 

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berperan sebagai bandar yang memperoleh keuntungan dari transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar jaringan.

*) Oleh : Badri

Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *