SUMENEP – Dugaan praktik “tangkap lepas” dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep kian menguat. Publik kini menyoroti sikap tertutup aparat setelah muncul informasi adanya transaksi mencurigakan dalam proses penanganan tersangka.
Seorang pria bernama Adit Aryanto, warga Desa Klampok, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sebelumnya diamankan pada Senin malam sekitar pukul 23.00 WIB di rumah istrinya di Sumenep. Dari penangkapan itu, petugas disebut mengamankan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,4 gram.
Namun alur penanganan kasus ini berubah janggal. Pada Kamis dini hari (9/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, muncul dugaan adanya negosiasi dengan nominal mencapai Rp35 juta. Transaksi tersebut disebut berlangsung di sebuah kafe, dan hanya berselang satu jam kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka dikabarkan telah dilepaskan.
Yang lebih mengundang tanda tanya, saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H., yang bersangkutan tidak memberikan respons. Sikap bungkam ini justru memperkuat spekulasi publik terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara tersebut.
Nama penyidik Dimas Erwanto juga disebut-sebut terlibat dalam proses penanganan kasus ini. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Pengamat hukum menilai, jika dugaan ini benar, maka berpotensi mengarah pada pelanggaran serius, mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga praktik suap. Oleh karena itu, publik mendesak Propam Polda Jawa Timur segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi institusi kepolisian. Di tengah gencarnya perang terhadap narkoba, transparansi dan akuntabilitas menjadi harga mati. Tanpa itu, kepercayaan publik bisa runtuh.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!