SURABAYA – Maraknya aktivitas Rumah Hiburan Umum (RHU) yang diduga menyalahi aturan di Kota Surabaya kembali menjadi perhatian publik. Salah satu yang tengah disorot adalah keberadaan Cafe New DW yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya.
Berdasarkan pantauan di lapangan serta laporan warga, RHU tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, dan menyediakan layanan yang berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya yang bertugas menegakkan peraturan daerah.
Diduga Tak Berizin, RHU New DW Tetap Beroperasi
Informasi yang diterima redaksi informasi-publik.com menyebutkan bahwa Cafe New DW telah beroperasi selama lebih dari satu bulan, namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Menurut keterangan dari warga sekitar, aktivitas hiburan malam di tempat tersebut berlangsung hampir setiap hari dengan keramaian pengunjung yang tinggi, termasuk aktivitas live music dan karaoke hingga larut malam. Lebih mencengangkan lagi, tempat hiburan ini diduga menyediakan jasa “Ladies Companion” (LC), yaitu perempuan yang menemani tamu untuk bernyanyi dan minum—praktik yang jika tidak diatur dengan benar, dapat menjurus ke pelanggaran etika maupun hukum.
Pengakuan Pihak Manajemen Cafe: “Bukan Kami Saja yang Pakai LC”
Saat dikonfirmasi oleh redaksi informasi-publik.com, Margono, yang mengaku sebagai manajer operasional Cafe New DW, memberikan jawaban yang justru memperkuat dugaan keberadaan LC di tempat tersebut.
“Bukan di sini saja mas yang menyediakan LC,” ujarnya singkat saat diwawancarai pada Senin (15/7/2025).
Pernyataan tersebut seakan menjadi pembenaran bahwa praktik penyediaan LC merupakan hal yang lumrah di dunia hiburan malam Surabaya. Namun, dari sudut pandang hukum dan moralitas, hal ini menimbulkan banyak pertanyaan—terutama mengenai komitmen pemerintah kota dalam menegakkan aturan dan menjaga norma sosial.
Upaya Konfirmasi ke Satpol PP: Respons Tidak Konsisten
Untuk mendapatkan penjelasan resmi, informasi-publik.com mencoba menghubungi Bagus, salah satu pejabat di Satpol PP Kota Surabaya, yang dikabarkan bertugas dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran RHU.
ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai legalitas operasional Cafe New DW dan dugaan pelanggaran yang terjadi, tidak ada jawaban lanjutan yang diberikan hingga berita ini ditayangkan.
Sikap diam ini memunculkan pertanyaan besar dari publik, apakah ada unsur pembiaran, kelalaian, atau bahkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu yang membuat RHU bermasalah tetap beroperasi tanpa hambatan.
Perda Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Kepariwisataan: Apa yang Dilanggar?
Dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, disebutkan bahwa setiap tempat usaha pariwisata, termasuk RHU, wajib memiliki izin usaha dan memenuhi standar operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa poin penting dalam perda tersebut antara lain:
- Kewajiban melengkapi izin operasional dari instansi terkait.
- Tidak diperbolehkan menyediakan layanan yang menjurus pada eksploitasi seksual terselubung.
- Jam operasional harus sesuai aturan, biasanya dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
- Kewajiban menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat sekitar.
Jika terbukti menyediakan LC tanpa izin atau menyimpang dari ketentuan, maka Cafe New DW berpotensi melanggar lebih dari satu pasal dalam perda tersebut. Dalam beberapa kasus, pelanggaran berat bahkan dapat dijatuhi sanksi administratif, pencabutan izin usaha, hingga pidana ringan sesuai hukum yang berlaku.
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!