Jakarta — Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC). Polri memastikan keberadaan yang bersangkutan telah diketahui dan saat ini berada dalam pemantauan aparat penegak hukum internasional.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kejahatan lintas negara melalui kerja sama internasional. Menurutnya, Polri konsisten memanfaatkan mekanisme global untuk memburu buronan.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko mengungkapkan Red Notice atas nama MRC diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Sejak itu, Polri langsung berkoordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
Ia menegaskan, keberadaan MRC telah teridentifikasi dan dipantau. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik. Red Notice tersebut telah disebarkan ke 196 negara anggota Interpol sehingga ruang gerak buronan semakin terbatas.
Sementara itu, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan proses penerbitan Red Notice memerlukan assessment ketat dari Interpol, terutama karena adanya perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di sejumlah negara. Polri memastikan perkara ini memenuhi prinsip dual criminality dan murni tindak pidana, hingga akhirnya Red Notice diterbitk
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!

