Surabaya, Informasi-publik.com –Forum Gerakan Mahasiswa Hukum Jawa Timur (FGMH Jatim) telah melakukan hasil kajian mereka terkait perlakuan istimewa terhadap Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi, terpidana kasus pencabulan terhadap kurang lebih 38 santriwati di Jombang. Mas Bechi sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tindakan bejatnya, yang mencoreng dunia pendidikan pesantren dan melukai banyak pihak.
Dalam kajian tersebut, FGMH Jatim menyampaikan keprihatinan dan kemarahan atas temuan indikasi adanya pemberian fasilitas khusus kepada terpidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang. Berdasarkan aduan dari masyarakat dan informasi yang dihimpun dari sejumlah korban, Mas Bechi diduga mendapatkan perlakuan istimewa berupa kamar khusus serta kebebasan menggunakan telepon genggam, sebuah pelanggaran serius terhadap aturan pemasyarakatan.
“Perlakuan ini jelas mencederai rasa keadilan publik, khususnya bagi para korban kekerasan seksual. Penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan tempat pemberian kenyamanan bagi pelaku kejahatan berat,” ujar Taufikur Rohman, S.H. (Koordinator FGMH Jatim) ke media ini (29/04/2025)
Tak hanya itu, FGMH Jatim juga mengungkap dugaan upaya pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Mas Bechi oleh oknum pejabat di Kanwil Pemasyarakatan (PAS) Jawa Timur, Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Surabaya, dan pihak Lapas Kelas I Malang. Menurut mereka, langkah ini bukan hanya menyalahi prinsip keadilan, namun juga mencerminkan lemahnya integritas institusi pemasyarakatan dalam menangani kasus pelanggaran berat terhadap perempuan dan anak.
“Upaya pemberian PB ini merupakan bentuk pelanggaran moral dan etik. Jika benar dilakukan, maka tidak hanya Kalapas yang harus dimintai pertanggungjawaban, tapi juga Dirjen Pemasyarakatan yang membiarkan praktik semacam ini berlangsung,” tambahnya.
Koordinator Forum Gerakan Mahasiswa Hukum Jawa Timur mendesak Presiden dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap Lapas Kelas I Malang dan memeriksa pejabat terkait di Kanwil PAS Jawa Timur serta Dirjen Pemasyarakatan. Mereka juga menyerukan agar proses hukum tambahan diberikan kepada pihak yang memberikan perlakuan istimewa kepada pelaku kekerasan seksual, karena hal ini menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dan potensi tindak pidana lainnya.
Koordinator FGMH Jatim menegaskan bahwa keadilan bagi korban harus menjadi prioritas utama dalam sistem hukum Indonesia. Mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerukan kepada masyarakat untuk tidak diam terhadap ketidakadilan yang dilakukan oleh aparat negara sendiri.