Surabaya – Penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat Ronzah Adenin (RA), mantan finalis Cak Surabaya tahun 2019, terus bergulir. Setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kini pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya mengonfirmasi adanya permohonan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk tersangka.
Sebelumnya, RA ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Gadel, Surabaya, pada Kamis (15/10). Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat di bawah 1 gram.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, membenarkan penangkapan tersebut pada Sabtu (17/10) dan menyatakan tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Mengenai kelanjutan proses hukum dan penanganan medis/hukum tersangka, Kepala BNNK Surabaya, Kombes Pol Heru Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi saat dihubungi oleh awak media.
“Saya cek ke staf bahwa benar ada permohonan asesmen terpadu untuk nama dimaksud,” ujar Kombes Pol Heru Prasetyo, Senin (19/10).
Kombes Pol Heru menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mempelajari dan meneliti berkas permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mengenai penerbitan hasil asesmen, pihak BNNK Surabaya memastikan akan segera bertindak cepat begitu proses TAT rampung.
“Sesaat setelah asesmen terpadu selesai dilaksanakan, maka kami akan langsung menyusun dan mengirimkan surat rekomendasi kepada Atasan Penyidik (Kapolres),” tambahnya.
(Mr Abu Nawas)
Apa pendapatmu? Tulis di kolom komentar dengan sopan dan beretika. Jangan lupa bagikan agar semakin banyak yang tahu!